Headlines News :
Home » » Sekalipun Keras, Apakah MA Masih Butuh Masukan Positip Yang Membangun. Inilah Lemotnya PP 99

Sekalipun Keras, Apakah MA Masih Butuh Masukan Positip Yang Membangun. Inilah Lemotnya PP 99

Written By Info Breaking News on Senin, 03 Januari 2022 | 09.03

Dr. Farhat Abbas , SH MH

JAKARTA, Info Breaking News - Lemotnya dan terkesan sangat bertele tele sebegitu lama krusial masalah PP 99 yang menyangkut harkat derajat warga binaan dilapas yang ada khususnya bagi mereka terpidana korupsi yang hingga berita ini diturunkan, masih jalan ditempat dan belum terealisasi, menjadi renungan diawal tahun baru ini apalagi disinggung secara keras didalam sebuah forum terbuka, dimana pengacara kondang sekaligus ketua umum Partai Negeri Daulat Indonesia, Farhat Abbas ungkapkan penilaiannya terhadap lembaga bennteng terakhir para pencari keadilan yakni Mahkamah Agung.

Farhat menilai Mahkamah Agung (MA) lambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan. Seharusnya menurut dia, sejak dikeluarkan PP 99 sudah dicegah.

“Tahanan tipikor meraih kembali hak-hak mereka yang selama ini didiskriminasi,” jelas Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) itu kepada Info Breaking News, Senin (3/1/2022) di Jakarta.

Menurutnya, kesalahan pemerintah dikoreksi MA, pemerintah harus belajar kembali menyangkut HAM. Sebaiknya segala peraturan-peraturan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dapat ditinjau kembali atau direvisi, lanjut Farhat.

“Sehingga tidak terjadi putusan yang mengalahkan pemerintah,” tandas Farhat Abbas

Karena itu, Farhat menambahkan, ungkap dia, hak-hak tahanan yang diilanggar dengan PP tersebut, menimbulkan kerugian materil, dengan untuk itu, pemerintah layak mengganti kerugian tersebut.

“Segera mengeluarkan tahanan yang selama ini tidak memperoleh hak-hak HAM. Proses, Lembaga Permasyarakatan para tahanan tipikor sama saja dengan tahanan lainnya,” jelas pengacara yang sering tangani kasus para artis di Indonesia.

Ditambahkan Farhat, mereka dalam pembinaan ada upaya memperbaiki diri dengan segala perubahan dan prestasi-prestasi yang merupakan bagian dari rangkaian pembinaan sebelum kembali ke masyarakat dan keluarga.

“MA terlambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan ini. Harusnya sejak dikeluarkan PP 99 tersebut sudah dicegah, bukan sejak diuji berulang-ulang kali,” tegasnya.

Terlebih, kemenangan ini, menurutnya bukan kemenangan koruptor, tapi kemenangan penegakan hukum dan HAM di Indonesia melawan kekuasaan.

“Mereka kan tidak hanya pidana badan, tapi ada pidana ganti rugi maupun denda lainnya. Jika hak-hak ini hilang, proses pembinaan tersebut tidak sempurna dari sudut pandang HAM,” sambungnya.

Perlu diketahui, MA mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan.

Pencabutan itu merupakan putusan MA yang mengabulkan judicial review atas empat pasal dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Namun hingga kini nyawa yang terkandung dalam PP 99 itu, yang seharusnya para napi tipikor diberbagai lapas mustinya sudah mendapatkan hak hukumnya diberi remisi dan fasilitas lainnya untuk mengurangi masa tahanan yang telah mereka jalani seturut dengan perundang-undangan. Memang negeri ini masih sangat kurang memiliki pemimpin yang amanah dan istiqomah. Jangan biarkan rakyat terus menjerit karena tertindas.

Mereka napi koruptor yang sesungguhnya adalah anak bangsa yang pernah khilaf itu adalah secara umum pernah berjasa besar untuk negeri ini. Hukum itu harusnya dipolesi dengan cinta dan kasih sayang, bukan balas dendam serta kebencian hingga dibawah kedalam kubur. *** Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved