SENAYAN, Info Breaking News - Anggota Komisi VII DPR mengapresiasi langkah Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara sementara. Kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat.
"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu" ungkap Bambang Haryadi wakil ketua Komisi VII DPR RI, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2021).Ia melanjutkan, batu bara yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah atau pengusaha batu bara tidak boleh hanya berorientasi kepada keuntungan semata dengan mengekspor sumber daya alam ke Luar Negeri.
"Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran Negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu. Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah" kata politisi Gerindra tersebut.
"Komisi VII juga akan mendorong agar dalam RUU EBT dimasukkan pasal besaran DMO minimal 30 persen sampai 35 persen. Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT," tutup Bambang.*** Mia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !