Headlines News :
Home » » Surati Kalapas Sukamiskin, Staf OC Kaligis & Associates: Tolong Bebaskan Pimpinan Kami

Surati Kalapas Sukamiskin, Staf OC Kaligis & Associates: Tolong Bebaskan Pimpinan Kami

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Januari 2022 | 14.23


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Tim advokat di Kantor OC Kaligis & Associates menyurati Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Elly Yuzar, terkait permohonan bebas bagi Prof. OC Kaligis yang kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin.

Tim yang terdiri dari Desyana, S.H., M.H., Yuliana, S.H., M.H., Anny Andriani, S.H., M.H., dan Fernandes Ratu, S.H. tersebut meminta agar Elly Yuzar dapat segera memajukan permohonan bebas ke Menteri Hukum dan HAM beserta Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.


Berikut sejumlah poin yang diajukan dalam surat tersebut untuk nantinya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Kalapas Elly Yuzar:

  1. Tim advokat yang disebutkan di atas menjadi saksi mata penangkapan terhadap OC Kaligis yang dilakukan tanpa surat panggilan pada 14 Juli 2015 di Hotel Borobudur Jakarta. Kala itu Prof. OC Kaligis tengah ditemani oleh anaknya.
  1. OTT terhadap advokat Garry terjadi di Medan, 9 Juli 2015 dan saat itu Desyana beserta advokat Indah sedang berada di Denpasar bersama OC Kaligis dalam rangka membela seorang klien di Pengadilan Denpasar.
  1. Selama berada di Denpasar, OC Kaligis tidak pernah menerima panggilan telepon dari advokat Gerry untuk minta izin terbang ke Medan.
  1. Pada 9 Juli 2015 Sekretaris kantor menelepon OC Kaligis mengenai peristiwa OTT advokat Gerry. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hal tersebut bisa terjadi padahal kantor sama sekali tidak punya rencana ke Medan, apalagi untuk mengurus perkara di Pengadilan TUN Medan karena gugatan kantor ditolak dimana pada tanggal 7 Juli 2015 OC Kaligis melalui advokat Gerry, telah menyatakan banding.
  1. Sekilas terkait OTT advokat Gerry: Kepergiannya ke Medan atas permintaan panitera Syamsir Yuswan untuk memberi uang THR kepada Ketua Pengadilan Tripeni menjelang mudik lebaran. Hakim Tripeni tidak pernah tahu mengenai pemberian uang THR tersebut.
  1. Permintaan Gerry ke Medan ditolak oleh Sekretaris kantor Yenny Misnan. Akhirnya, Gerry pun memaksa pegawai Gubernur Gatot untuk mempersiapkan tiket Jakarta-Medan.
  1. Sekitar bulan April 2020, pihak OC Kaligis di kantor menyimpan 3 surat permohonan resmisi yang Bapak Kalapas majukan. Permohonan remisi atas nama Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis ditolak karena ada surat dari KPK yang isinya menyatakan: Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis tidak akan pernah mendapatkan remisi karena tidak memperoleh predikat Justice Collaborator (JC) dari KPK. 
  1. Pada tahun 2021, ada dua putusan yang intinya untuk permohonan remisi, semua hak warga binaan berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan dapat diperoleh tanpa campur tangan KPK. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Uji Materiil MA No. 28 P/HUM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 dan Putusan MK No. 41/PUU-XIX/2021, dimana OC Kaligis selaku Pemohon Uji Materiil terhadap Putusan MK tersebut.
  1. Kedua pertimbangan baik dari putusan MA maupun MK pada intinya berpendapat bahwa untuk permohonan remisi dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan, sama sekali tidak diperlukan campur tangan KPK. Otoritas penuh, berada hanya di tangan Menteri Hukum dan HAM, permohonannya melalui Bapak Kalapas.
  1. Usia OC Kaligis, saat melayangkan surat permohonan ini, sudah hampir mencapai 80 tahun. Ia merupakan warga binaan tertua di Lapas Sukamiskin dan telah menjalani hukuman lebih 5 per enam dari vonis 7 tahun. OC Kaligis ditahan sejak tanggal 14 Juli 2015.
  1. Seandainya tidak ada campur tangan KPK, OC Kaligis diyakini telah bebas seperti warga binaan lainnya. Ia akan kembali berkarya di bidang hukum.

Dalam surat tertanggal 7 Januari 2022 tersebut, dilampirkan pula lembar dukungan dari sejumlah advokat/penasehat hukum yang sebelumnya pernah bekerja dan menimba ilmu di bawah naungan Kantor Pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates.


Mereka antara lain eks Menkumham DR. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.; eks Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.; Dekan dan Rektor salah satu Universitas di Indonesia Prof. DR. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM; eks Hakim Agung DR. Djohansyah, S.H., M.H. dan DR. Arbijoto, S.H., M.H.; Ketua Peradi DR. Juniver Girsang.


Selain itu, sejumlah nama lainnya ialah DR. Maman, DR. Dea Tunggaesti, S.H., M.H., DR. Anis Rifai, S.H., M.H., Mulyadi, S.H., LLM., Farida Sulistyani, S.H., M.H., Haghia Sophia Lubis, S.H., LLM., dan Bharata Ramedhan, S.H., M.H. Mereka merupakan mantan penerima beasiswa yang diberikan oleh OC Kaligis untuk dapat belajar ke luar negeri. ***Armen Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved