Headlines News :
Home » » Berstatus Tahanan Kota tapi Keluyuran ke Luar Kota, Terpidana Penipuan ini Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Berstatus Tahanan Kota tapi Keluyuran ke Luar Kota, Terpidana Penipuan ini Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Written By Info Breaking News on Rabu, 09 Februari 2022 | 14.19

Saat Imam Santoso diborgol untuk dijebloskan kepenjara

SURABAYA, INFO BREAKING NEWS - Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Terpidana kasus penipun dan penggelapan dalam bisnis jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar itu dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menvonis Imam Santoso dengan hukuman penjara 2 tahun.

"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana, SH, MH Rabu 9 Februari 2022.

Imam Santoso dijemput tim eksekutor di kediamannya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, setelah tim melakukan pemantauan dan yang bersangkutan sedang tidak berada di Surabaya.

Padahal sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana statusnya adalah tahanan kota.

“Kemarin dalam putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan berstatus tahanan kota, sementara dalam pemantauan kami yang bersangkutan sedang tidak berada di dalam Surabaya tapi di luar Surabaya tepatnya di kota Pasuruan,” ungkapnya.

Meski tak melakukan perlawanan, Imam Santoso sempat tak bersedia membukakan pintu saat petugas mendatangi rumahnya. Namun, akhirnya sekitar pukul 14.30 Wib Terpidana akhirnya bisa dieksekusi.

Putu Arya menambahkan, eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.

Imam Santoso sendiri dihukum satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Di tingkat Kasasi, putusan PN dan PT dianulir oleh Mahkamah Agung dan memperbaikinya dengan menambah hukuman menjadi dua tahun penjara.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke penjara. Dia ditahan untuk menjalani masa hukuman.

"Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," tandas Putu Arya Wibisana.

Untuk diketahui, Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya *** Dani Setiawan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved