Headlines News :
Home » » MA Dukung Polisi Usut Dugaan Wabup Blitar Palsukan Salinan Putusan PK

MA Dukung Polisi Usut Dugaan Wabup Blitar Palsukan Salinan Putusan PK

Written By Info Breaking News on Sabtu, 19 Februari 2022 | 13.48

Andi Samsan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS – Mahkamah Agung (MA) mendukung Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan pemalsuan salinan putusan peninjauan kembali (PK). Di kasus itu, korban mengaku terkecoh Rp 10 miliar.

“MA konsisten dan tegas mendukung agar penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang bermain sebagai calo perkara mencari keuntungan bahkan nekat, bila perlu, memalsukan putusan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: MA Terima 2.113 Permohonan PK Selama 2021, 79,15% Ditolak

Dalam kasus ini, pengusaha bernama Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Polda Jatim. Hadi pernah meminta bantuan Rahmat Santoso sebagai pengacara. Rahmat saat ini menjabat Wakil Bupati Blitar.

Hadi diduga diberi salinan putusan PK ‘palsu’ oleh Rahmat Santoso, yang berisi memenangkan perkara Hadi. Namun belakangan, salinan putusan resmi Mahkamah Agung menyatakan Hadi kalah perkara.

“Padahal hakim agung atau aparat peradilan sendiri tidak tahu-menahu. Untung dalam masalah ini perkaranya kalah. Andaikan menang, pasti hakimnya atau aparat peradilan dituding menerima sesuatu, padahal kebetulan menang, maka yang diuntungkan adalah yang mengaku urus atau calo perkara yang bermain,” kata Andi Samsan Nganro kepada Info Breaking News, menjelang akhir pekan ini.

Putusan PK yang dimaksud bernomor 157 PK/TUN/2018 dengan ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono. Hadi mengaku telah menyetor uang Rp 10 miliar kepada Rahmat namun malah diberi salinan putusan ‘palsu’.

Baca juga: Wabup Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

“Jadi MA mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan putusan MA biar tuntas dan masyarakat juga tahu kalau aparat peradilan sering dikorbakan jual nama,” cetus Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya,” pungkas Gatot.

Pengacara Hadi, Satria WA Warman, mengatakan perbuatan Rahmat dilakukan sebelum ia menjabat Wakil Bupati. Saat itu Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

“Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan bahwa putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu,” kata Satria dalam siaran pers menjelang akhir pekan ini.

Rahmat Santoso sebelum menjadi Wakil Bupati beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi. Posisi Rahmat adalah adik ipar Nurhadi.

Belakangan, Nurhadi terbukti melakukan sejumlah perbuatan korupsi bersama mantunya, Riezky Herbiyono. Nurhadi dan mantunya akhirnya dihukum 6 tahun penjara. KPK kini masih menyidik kasus pencucian uang Nurhadi.*** Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved