Headlines News :
Home » » Majelis Hakim PN Jakatim Hadirkan Saksi Dirjen AHU

Majelis Hakim PN Jakatim Hadirkan Saksi Dirjen AHU

Written By Info Breaking News on Rabu, 09 Februari 2022 | 14.11


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS
Sidang Perkara dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat JPU hadirkan saksi Selasa 8/2/2022 PN Jaktim kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat, yang diketuai oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. Agenda kali ini JPU hadirkan saksi Dirjen AHU Pranudio SH.

Dalam keterangan saksi di persidangan menjelaskan terkait kewajiban pemberitahuan perubahan Direksi kepada Kementerian saksi mengatakan, kalau merujuk pada Undang-undang No.1 tahun1995 Undang-undang No 40 tahun 2007, terkait perubahan Direksi kalau RUPS tersebut dihadiri lebih dari setengah pemegang saham sudah sah walau tidak dilaporkan ke Kementrian sah saja. Ujar saksi Pranudio dalam persidangan.

Penasehat hukum terdakwa Reynold menanyakan, apa yang saksi ketahui tentang dugaan tindak pidana pasal 263  yang dituduhkan kepada terdakwa.

Saya tidak mau menjawab. Jawab saksi.

Hakim anggota Lingga Setiawan. SH.MH. menanyakan, Apakah saudara saksi membaca narasi BAP point dua (2) atas keterangan saudara saksi yang menjadi berkas BAP itu kalimat saksi atau kalimat penyidik. 

Saksi menjawab saya tidak ingat, saat itu mungkin saya baca tapi tidak detail yang Mulia. Pada BAP Poin Nomor 2 itu merupakan narasi penyidik. Sehingga di depan Persidangan Saksi Mencabut BAP nya.

Usai persidangan saksi Dirjen AHU Pranudio saat di temui awak media mengatakan maaf saya lagi tidak enak badan dan terima kasih ya mas, Ujarnya sambil berjalan.

Di tempat terpisah Reynold dan Tim penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat kepada awak media mengatakan Jadi seperti yang tadi kita simak bersama, bahwa akhirnya Jaksa bisa menghadirkan saksi dari Dirjen AHU yang hadir tadi adalah Pranudio SH Staf Analisis Hukum Permasalahan Hukum Pada Subjek Perdata Kementerian Hukum Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Jadi tadi yang sudah dijelaskan dalam persidangan bahwa sebenarnya menjadi fakta bahwa saksi tadi dari AHU ini tidak bisa menjelaskan tentang permasalahan PT Tjitajam sehingga tadi kami bertanya awal lontarkan pertanyaan tentang apa yang diketahui, tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, nah saksi itu sendiri mengatakan bahwa itu bukan jawaban saya dalam BAP lantas kemudian kita tanya itu jawaban siapa, itu jawaban yang sudah disiapkan penyidik sehingga kami tadi minta  penyidik Jatanras Polda Metro Jaya itu di hadirkan sebagai saksi verbalisan dalam perkara ini.

 Kemudian kami bertanya lagi tentang bagaimana proses pengelolaan data pada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen AHU terkait dengan masalah PT Tjitajam ini, dia tidak bisa menjelaskan karena dia tidak tahu sehingga munculah tadi pertanyaan saksi Pranudio ini adalah saksi fakta atau saksi ahli, karena dia mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ahli, kami bertanya tentang ahli dikaitkan dengan fakta dia tidak bisa menjawab begitu, sehingga dari apa yang dia jelaskan dalam BAP panjang lebar itu kami sangat keberatan,. "Loh saudara sudah diperiksa sudah memberikan keterangan sehingga timbulah dakwaan ini gitu loh." 

Nah ini memang akhirnya kembali lagi menegaskan bahwa perkara ini adalah perkara kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum dalam perkara ini, sehingga menjadikan Jahja Komar Hidayat sebagai pemilik PT Tjitajam yang sah dijadikan sebagai terdakwa dan tadi dia juga sudah jelaskan tentang apa yang menjadi objek kepalsuan dalam perkara ini tentang akta Elza Gazali tahun 98 RUPS PT Tjitajam tadi saksi dari AHU menjelaskan itu sah, karena dihadiri oleh seratus persen pemegang saham yaitu PT Suryamega Cakrawala 2250 lembar dan saham dan Lorensius Hendra Soetjipto 250 lembar saham, jadi RUPS itu sah sehingga Jahja Komar Hidayat boleh pada tahun 1999 bertindak sebagai Direktur utama PT Tjitajam untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang mencoba membajak PT Tjitajam pada tahun 1999 dan putusan itu sudah dimenangkan oleh pihak Jahja Komar Hidayat sejak tahun 1999 inkrah. Tutupnya

Ditempat berbeda JPU Hadi saat di temui wartawan mengatakan kalau dari AHU kan terkait dengan terdaftar.*** Paulina
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved