Headlines News :
Home » » Perusahaan Haji Isam Suap Rp40 Miliar untuk Turunkan Nilai Pajak

Perusahaan Haji Isam Suap Rp40 Miliar untuk Turunkan Nilai Pajak

Written By Info Breaking News on Minggu, 27 Februari 2022 | 16.53

Saat saksi dipersidangan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWSMantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar menyebut PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menyuap pejabat Ditjen Pajak sebesar Rp40 miliar.

Suap itu untuk mengkondisikaan nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017. Di mana, kewajiban nilai wajib pajak dari Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.

Hal itu disampaikan Yulmanizar saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengurangan nilai pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bertemu dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.

“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” kata Yulmanizar dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama siap mengeluarkan uang Rp50 miliar untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Dari Rp50 miliar itu, sebesar Rp10 miliar akan masuk ke pajak negara sementara Rp40 miliar mengalir ke para pejabat pajak.

“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar

Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD 3,5 juta.

Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD 1,75 juta diserahkan kepada dua pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang.

“Sekitar SGD 437.000, sekitar Rp 4 miliar per orang,” kata Yulmanizar.

Dalam sidang kasus pajak ini, duduk sebagai terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku tim pemeriksa pajak. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwam merekayasa hasil penghitungan pajak pada tiga perusahaan wajib pajak.

Perusahaan itu ialah PT GMP untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.*** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved