Headlines News :
Home » » PN Jaktim Gelar Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat

PN Jaktim Gelar Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat

Written By Info Breaking News on Rabu, 23 Februari 2022 | 14.43


JAKARTA,
INFO BREAKING NEWS -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat. Agenda mendengarkan keterangan saksi atas nama Irwan Suryana yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa, 22/2/2022.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Agan Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH.

Dalam persidangan JPU menanyakan apakah saudara saksi kenal dengan terdakwa.

Saksi menjawab tidak kenal.

Dengan Ponten saksi kenal. Tanya JPU

Saya kenal, pada saat itu saudara Ponten Cahaya Surbakti menawarkan kepada saya pohon karet. Ponten menyatakan kalau kebun karet berasal dari warisan ibunya , yang saya ketahui Ponten sebagai ahli warisnya. Jawab saksi

Dalam keterangannya saksi menyatakan tidak mengerti terkait Perkara yang melibatkan Jahja Komar Hidajat dan menyatakan mencabut seluruh BAP nya yang menyangkut tentang peristiwa dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Apakah Saksi mengerti apa yang menjadi masalah dalam Perkara ini? Tanya Penasehat Hukum Terdakwa

"Saya tidak mengerti" Jawab Saksi

Lalu bagaimana dengan keterangan Saksi dalam BAP yang menerangkan terkait peristiwa pidana yang dituduhkan kepada terdakwa? Apakah saksi mencabut seluruh keterangan itu? Lanjut Penasehat Hukum

"Iya saya cabut keterangan saya dalam BAP". Jelas Saksi

Bahwa dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa saksi ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti terkait pembelian pohon karet, dimana saksi sudah membayar 50 juta.

"Saya ditawarkan Pohon Karet oleh Ponten Cahaya Surbakti dan sudah bayar 50 juta, tapi ketika saya ingin menebang dihentikan oleh Korem, katanya ini bukan milik Ponten Cahaya Surbakti" Ujar saksi dipersidangan

Saksi juga mengaku uang 50 juta tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Ponten Cahaya Surbakti

"Uang saya tidak dikembalikan, dan Ponten lari-lari, dan benar saya pernah melaporkan Ponten Cahaya Surbakti di Polres Depok atas dugaan penipuan" Ucap Irwan Suryana.

Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, saksi menjelaskan yang dimenangkan dalam Perkara tersebut adalah Jahja Komar Hidajat.

Ketua Majelis Hakim juga menilai bahwa beberapa keterangan saksi dalam BAP tidak benar, diantaranya keterangan BAP saksi yang menyatakan setiap hadir di persidangan Perkara No. 108 saksi diangkat sumpah.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 24/2/2022.

Saat di temui awak media usai sidang penasehat hukum Terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold. SH dan Tim mengatakan bahwa pada intinya dia mencabut seluruh hampir sebagian besar isi BAP nya saksi yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Unit 3 Polda Metrojaya.

Sehingga beberapa pertanyaan terkait dengan sehubungan dengan jaksa 263, 242 yang dituduhkan kepada terdakwa Jahja Komar hidayat, ya mau dikatakan semua itu nggak benar gitu, jadi ini makin memberikan kesan bahwa perkara ini memang sangat dipaksakan, Ucap Reynold.

Padahal saksi fakta yang tadi di hadirkan harusnya menjelaskan tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jahja Komar Hidayat, tapi tidak bisa menjelaskan kemudian tentang pihak Ponten Cahaya Surbakti didalam perkara 108 tahun 99 itu dia sudah menjelaskan bahwa saksi tadi mengatakan bahwa putusan tersebut dimenangkan oleh pihak terdakwa yaitu Jahja Komar Hidayat sebagai penggugat pada hari itu.

Bahkan saksi tadi juga mengatakan dia pada tahun itu ditahun 1998-1999 itu ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti yang mengaku sebagai direktur PT Tjitajam. Dia saja ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti yang mana dalam perkara ini saksi pelapor yaitu Cipto Sulistio, dan Imam Santoso itu mendapatkan PT Tjitajam dari Ponten Cahaya Surbakti.

Sekalipun Ponten Cahaya Surbakti sudah kemarin baru dimasukkan LP Cipinang karena penipuan yang dilakukan mengatasnamakan PT Tjitajam. Namun sekarang di saksi pelapor yang sudah jelas-jelas lagi dalam persidangan tadi sudah membuktikan bahwa mereka lah yang sebenernya kalo kita merunut fakta persidangannya ini merunut fakta persidangan saya tidak menuduh. Hanya merunut fakta persidangan bahwa saksi pelapor ini yang sebenernya *** Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved