Headlines News :
Home » » Tak Perlu Datangi Dukcapil, Ini Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Sendiri Secara Online

Tak Perlu Datangi Dukcapil, Ini Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Sendiri Secara Online

Written By Info Breaking News on Selasa, 08 Februari 2022 | 09.00


BALIK PAPAN, INFO BREAKING NEWS - Birokrasi yang bertele dan situasi virus pandemi covid 19 yang berkepanjangan membuat rasa muak dan menjenggkelkan mendatangi kantor pelayanan publik, apalagi ditambah semakin parahnya moral para ASN yang tidak amanah dalam bekerja karena tekanan banyak faktor sehingga merugikan masyarakat luas, apalagi seperti mengurusi Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang penting.

Kartu Keluarga (KK) harus dimiliki setiap pasangan suami istri di tiap rumah.

Berisikan identitas pasangan suami istri, anak serta tempat tinggal.

Dokumen ini juga memiliki banyak kegunaan sehingga harus disimpan dengan baik.

Di masa pandemi seperti saat ini, Pemerintah mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga.

Masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus KK.

Bahkan Anda bisa melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah.

Bagaimana caranya?

Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sejak adanya layanan cetak KK online.

Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri.

Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berikut ini cara cetak KK online secara mandiri.

Cara cetak KK online

Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.

Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.*** Lisa AF

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved