Headlines News :
Home » » Terungkap di PN Jaktim, Pengesahan Dirjen AHU Yang dinilai Menyimpang

Terungkap di PN Jaktim, Pengesahan Dirjen AHU Yang dinilai Menyimpang

Written By Info Breaking News on Jumat, 11 Februari 2022 | 10.08


JAKARTA,
INFO BREAKING NEWS -  Kamis 10/2/2022 PN Jaktim  menggelar Sidang lanjutan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat, yang diketuai oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi AHU.


Tim penasehat hukum pertanyakan terkait keabsahan pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU kepada PT Tjitajam versi pelapor Tamami Imam Santoso, Ponten Cahaya Surbakti, serta Drs. Cipto Sulistio.

Diketahui, sudah ada 9 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik pengadilan Perdata maupun TUN dan bahkan sudah dieksekusi yang dimenangkan ialah versi Terdakwa Jahja Komar Hidayat.

Oleh Dirjen AHU tetap diterbitkan pengesahannya Bagaimana itu Saksi. Apakah secara aturan dibolehkan. Tanya Renold

Seharusnya tidak dapat diterbitkan pengesahan tersebut, dan ketika ada dualisme kepemilikan Perseroan, maka yang seharusnya disahkan adalah Pengurus yang sistematis versi Terdakwa bukan yang tiba-tiba muncul versi Pelapor. Jawab Pranudio

Lanjut Renold Apabila ada permohonan pengesahan Akta, namun Pemohon tidak melampirkan historis dari PT tersebut tidak ada akta pendirian dan akta-akta sebelumnya apakah dapat dikeluarkan pengesahan.

Kalau data tidak lengkap, maka tidak dapat dikeluarkan Pengesahan. Kata Pranudio

Apabila faktanya data tidak lengkap, namun dikeluarkan pengesahan oleh Dirjen AHU, maka apakah pengesahan tersebut sah.  Kembali Renold menanyakan

 Tidak sah. Tegas saksi.

Saksi juga menjelaskan terkait akibat Hukum tidak dilaporkannya Akta Perubahan Direksi sesuai UU Nomor 1 tahun 1995. Pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, tidak ada kewajiban untuk melaporkan Akta Perubahan Direksi, sehingga apabila tidak dilaporkan, Akta tersebut tetap sah sepanjang RUPS tersebut sah. Dan karena RUPS yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elza Gazali dihadiri oleh 100 persen Pemegang Saham, maka pengangkatan Jahja Komar Hidajat sebagai Direktur Utama sah serta dapat mewakili Perseroan baik didalam maupun di luar Perseroan termasuk Pengadilan. Tutup Pranudio

Saat ditemui wartawan usai sidang Renold dan Tim penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat mengatakan Jadi memang setelah di berlakukan pemeriksaan lanjutan persidangan kemarin saksi dari AHU ini, setelah kami mencecar dalam BAP ada beberapa poin yang dicabut.

Karena tidak sesuai apa yang sebenarnya jadi intinya bahwa lapor pengesahan pelapor itu adalah pengesahan yang tidak sah karena bersumber pada akta maupun pengesahan yang sudah di batalkan oleh 9 putusan inkrah. Ini  yang tadi kami tunjukkan di hadapan sidang di hadapan Majelis Hakim.

Bagaimana kami tanyakan kepada saksi dari AHU pengesahan pelapor ini yang yang merujuk pada akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 9 putusan kemudian masih diterbitkan pengesahan oleh AHU dia bilang itu pengesahannya tidak sah.

 Ini saksi tadi mewakili menteri Dirjen AHU dalam kapasitasnya, jadi setelah dia sudah mendiklir semua mengatakan bahwa pelapor itu menggunakan akta dan pengesahan yang tidak sah. 

Banyak sekali fakta-fakta yang kemudian sudah membuktikan arah ke sana jadi harusnya putusan terhadap ini karena terbukti pelapor itu bilang kami maling dibilang kami malsu dia lah dialah malingnya dialah yang pemalsunya gitu ya.

"Saya berani katakan itu fakta persidangan merekalah yang maling merekalah yang memalsu." Tapi mereka bilang mereka ngaku-ngaku mereka punya itu bukan kata saya kata saksi yang tadi itu loh mengatakan bahwa pengesahan maupun akta mereka pelapor itu tidak benar itu sah karena produknya ilegal.

Poin BAP nomor 2 cabut kemarin kemudian BAP no 9 sudah dicabut juga BAP no 10 tidak kemudian BAP no 12 itu dia mencabut, jadi intinya apa yang dituduhkan jaksa bahwa akta tahun 98 Elsa yang dibilang palsu itu tadi saksi AHU bilang itu tidak palsu itu bener karena apa karena dilakukan RUPS dengan seratus persen pemegang saham jadi tidak ada palsu gitu loh ini malah membantah dakwaan jaksa loh membantah pekerjaan penyidik mereka tuduh-tuduh palsu ternyata AHU sendiri itu *** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved