Headlines News :
Home » » Ahmad Sahroni: Polri Gak Kaleng-Kaleng, Ada yang Tahu 10 Afiliator yang Sedang DiLACAK

Ahmad Sahroni: Polri Gak Kaleng-Kaleng, Ada yang Tahu 10 Afiliator yang Sedang DiLACAK

Written By Info Breaking News on Kamis, 17 Maret 2022 | 09.13


 


JAKARTA,
INFO BREAKING NEWS - Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah dua nama yang dilabeli "Crazy Rich" yang harus berakhir di balik jeruji besi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator binary option dan kasus penipuan.

Kasus judi online berkedok trading ini makin panas lantaran Bareskrim Polri saat ini sedang mengejar para afiliator-afiliator investasi ilegal di Indonesia.

Para korban pun mulai berani bermunculan ke permukaan untuk melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok trading tersebut.

Sebelumnya, dua afiliator berinsial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para korban yang mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.

Respons cepat Bareskrim Polri pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni yang pernah duduk bersama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan di sebuah acara televisi swasta itu mengatakan bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap kasus afiliator yang merugikan banyak orang.

"Nah apa saya bilang, Polri gak kaleng-kaleng. Kira-kira siapa aa yah??? Ada yang tahu gaes? 10 afiliator yang sedang dilirik," kata Ahmad Sahroni, kepada Info Breaking News, Rabu, (17/3/2022) di Jakarta.

'Semoga semunya bisa dilihat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

Sementara itu salah satu korban, Andre Pramuki mengatakan, dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu. Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Masalah muncul sekitar Januari 2022. Uang member tidak bisa ditarik dengan alasan maintenance web. Hingga akhirnya dibikin loss (margin call).

Kecurigaan terjadi pada awal Maret 2022 ini. Ia menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh afiliator dan trader.

"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya. Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar.

"Di situ ada masalah. pas sekarang mulai ramai ini, korban semua dari situ, menyadari ini skema ada unsur human lah yang menginput, dugaan penipuan. Semua korban untuk saldo beda-beda, tapi semua rata-rata habis saldonya," tuturnya.

Korban lain, Nurhofifah mengatakan bahwa trading yang dilakukan dicurigai hanya bohongan belaka. "Saya deposit 25 ribu dolar. Mau tarik modal dipersulit. Hingga tiba-tiba semuanya habis," ujarnya *** Emil Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved