Headlines News :
Home » » Isteri Korban Pembunuhan Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Yang Setimpal

Isteri Korban Pembunuhan Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Yang Setimpal

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Maret 2022 | 18.24

Tanggapan Jaksa Eksprito SH 

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan mendengarkan tanggapan JPU  Eksprito SH. atas pembelaan penasehat hukum terdakwa perkara pencurian yang disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-1 itu, 2 dan 3 KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam persidangan terdahulu.

Muhammad Tersidi alias Bambang bin Hendra dan Muhammad Rafli alias Komeng bin Reni Kurniawan yang masing masing dituntut 12 tahun penjara
JPU berpendapat bahwa dalil-dalil pembelaan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Berdasarkan saksi dan bukti terdakwa Muhammad Sidiq dan terdakwa  Muhammad Rafli berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pencurian yang disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seperti yang dituntut oleh JPU.

Diluar persidangan istri korban Rahmawati didampingi kedua putranya
Minta keadilan yang seadil adilnya dimana pihak keluarga terdakwa tidak pernah minta maaf atas kejadian yang dialamin malah sering melontarkan hujatan, jadi saya berharap supaya terdakwa di hukum yang seberat beratnya atas meninggalnya suaminya. *** Paulina
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved