Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Didepan Wartawan KPK
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam ajang Formula E di DKI Jakarta.
Salah satu keterangan yang dibutuhkan tim penyelidik didapat saat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa, 22 Maret 2022. Keterangan Prasetyo akan didalami lebih lanjut oleh tim penyelidik untuk menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.
"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dalam pemeriksaan kemarin, Prasetyo mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Dugaan tersebut telah disampaikan Prasetyo kepada tim penyelidik KPK. Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK *** Armen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !