Headlines News :
Home » » Rugikan negara Rp 47 triliun, Komisi III DPR minta Kejagung bongkar penggelapan importasi emas

Rugikan negara Rp 47 triliun, Komisi III DPR minta Kejagung bongkar penggelapan importasi emas

Written By Info Breaking News on Minggu, 20 Maret 2022 | 10.03


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS
Oknum Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga terlibat dalam kasus penggelapan importasi emas, yang jadi perbincangan publik beberapa hari ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaagn Agung (Kejagung) untuk membongkar kasus tersebut.

Permintaan untuk segera membongkar kasus itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Dia menilai, sangat mudah bagi Kejagung untuk membongkar kejahatan bea masuk pajak tersebut.

Apalagi, kata dia, Jaksa Agung untuk mengawal penggunaan APBN dan pengawasan pada penerimaan kas Negara.

“Komisi III DPR akan mengawal ketat kasus tersebut dan Jaksa Agung bisa segera menuntaskan kasus tersebut dengan membentuk Pansus Importasi Emas,” papar Pangeran di Jakarta.

Pangeran menjelaskan, jika kejahatan importasi emas yang nilainya mencapai Rp 47,1 triliun bukan lagi perkara kecil. Dan, hal itu dianggap kasus besar yang melibatkan mafia besar, yang selama ini tidak diperhitungkan.

“Sangat disayangkan tipu-tipu ini melibatkan perusahaan besar dan oknum petinggi Bea Cukai Bandara Soetta,” tandasnya.

Kata Pangeran, jika benar terjadi kasus penipuan melalui bandara hingga kerugian negara dari bea masuk mencapai Rp 2,9 triliun, maka dipastikan bandara tidak saja rawan penyelundupan narkoba, tetapi juga rawan penggelapan pajak impor dari pengurangan bea masuk.

“Ini jelas fakta tragis hilangnya potensi pemasukan uang negara bukan hanya puluhan, bahkan bisa ratusan triliun rupiah. Untuk itu, kami harus cegah secara total dengan mekanisme peraturan pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan mengungkap tuntas kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung dalam keterangan pers virtual, belum lama ini. *** Armen

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved