Headlines News :
Home » » Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat JPU Hadirkan Saksi Notaris Eric Maliangkay

Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat JPU Hadirkan Saksi Notaris Eric Maliangkay

Written By Info Breaking News on Rabu, 02 Maret 2022 | 10.33

Saat Notaris Eric Maliangkay memberikan kesaksian dedepan persidangan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Jahja Komar Hidayat , Selasa, (1/3/2022) dengan Agenda mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh JPU atas nama Notaris Erick Maliangkay. Sidang diketuai oleh majelis hakim Agan Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. 

Saksi pernah di periksa, tanya JPU 

Pernah di Polres Jaktim September 2019 jawab saksi. 

Apakah saksi kenal dengan Tamami Imam Santoso dan terdakwa Jahja Komar Hidayat. Dan Ponten Cahaya Surbakti JPU kembali bertanya. 

Dalam keterangannya Saksi dipersidangan  menjelaskan bahwa Saksi tidak kenal dengan Tamami Imam Santoso maupun Jahja Komar Hidajat. Namun saksi kenal dengan Ponten Cahaya Surbakti. 

Saya kenal dengan Ponten Cahaya Surbakti karena yang bersangkutan pernah membuat Akta PT. TJITAJAM, kemudian saya buatkan Akta No : 03 tanggal 10 Juli 2019”. Ucap Saksi

Kemudian saksi menjelaskan bahwa akta tersebut terkait perubahan organ perseroan, perubahan pemegang saham, perubahan domisili, dan perubahan maksud dan tujuan perseroan. 

Terkait perubahan domisili, Penasehat Hukum Reynold dan Tim terdakwa Jahja Komar Hidayat menanyakan kepada saksi “Apakah benar domisili PT. Tjitajam pindah ke Jl. RP Soeroso No. 33A. 

Iya benar jawab Saksi

Penaseh hukum Reynold & Tim apakah saksi sebelum membuat akta melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait domisili perseroan? Karena kami sudah melakukan pengecekan ke alamat tersebut, namun tidak ada kantor PT. Tjitajam, yang ada Rumah Makan Manado “Tinoor”. Ucap Penasehat Hukum sambil menunjukkan bukti foto dan video kepada saksi. 

“Kami tidak melakukan pengecekan”. Jelas saksi

Selain itu saksi Eric Maliangkay juga menjelaskan bahwa perubahan terakhir PT. Tjitajam yang tercatat pada SABH AHU adalah akta notaris Zulhendrif tahun 2011, tidak ada nama Drs Cipto Sulistio tercatat sebagai Pemegang Saham maupun Pengurus PT. Tjitajam

Saksi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Ponten Cahaya Surbakti kembali datang menghadap kepada saksi dan memberikan Surat Pernyataan yang membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No : 03 tanggal 10 Juli 2019.

“Karena alasan ada Permasalahan Hukum PT. Tjitajam, maka Ponten Cahaya Surbakti meminta saya untuk membatalkan akta tanggal 10 Juli 2019 tersebut”. Tegas saksi.

Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 dengan Agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU . Dan Jaksa rencananya akan menghadirkan Saksi Ponten Cahaya Surbakti dan Xaverius Nursalim.

Saat di temui rekan media usai persidangan Jaksa Hadi Karsono.SH mengatakan untuk saksi atas nama Eric Maliangkay selaku notaris pada saat pengajuan akta di tahun 2019, namun akta tersebut dibatalkan. 

Bahwasanya dari Ponten Cahaya Surbakti sendiri selaku dari kuasa para Direksi untuk membatalkan akta dikarenakan ada permasalahan hukum.

Kalau materi kami hanya mengetahui saksi ini legal standing dari pelapor kemudian dari mana asal muasal akta ini, kemudian berlakunya kapan. Ujar Hadi 

Kalau pembatalan akta Juni 2019, jadi untuk pembatalan nya permasalahan nya simple, permasalahan disampaikan oleh Ponten pada saat itu dia ingin dibatalkan karena dia ingin mendapatkan kuasa dengan problem, problem permasalahan hukum dengan PT Tjitajam itu saja. Tambahnya 

Insyaallah, karena panggilan ini sudah panggilan ke 5 (lima) , kalaupun tidak bisa pun nanti Majelis mengeluarkan penetapan panggil paksa.

Untuk sidang selanjutnya saksi masih kita upaya untuk dipanggil 1. Xaverius Nursalim dan, 2. Ponten Cahaya Surbakti

Iya kalau untuk Xaverius Nursalim kita mau lihat dari , hoax ini benar atau tidak, Tutup Hadi.

Di tempat terpisah Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold. SH dan Tim mengatakan Saksi Notaris Eric Maliangkay itulah yang membuat aktanya Ponten Cahaya Surbakti, dimana Ponten Cahaya Surbakti dan kawan-kawan ini sebenernya akta yang dibuat tahun 2019. *** Paulina
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved