Headlines News :
Home » » Uang Tabungan Saya Rp 25 Miliar Raib karena Selembar Kertas yang Ditandatangani Bos Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono

Uang Tabungan Saya Rp 25 Miliar Raib karena Selembar Kertas yang Ditandatangani Bos Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono

Written By Info Breaking News on Selasa, 01 Maret 2022 | 18.51


Prof. DR. O.C. Kaligis bersama putri tercinta Velove Vexia

BANDUNG, INFO BREAKING NEWS - Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, perkenankanlah saya Otto Cornelis Kaligis beserta rekan kantor saya untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan saya melalui Bapak. Pertama saya mohon maaf kalau surat ini saya alamatkan kepada Bapak, di tengah kesibukan Bapak mengurus negara ini yang permasalahannya cukup rumit dibandingkan dengan tuntutan yang akan saya uraikan di bawah ini:


Guna menuntut kembalinya uang tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, hasil keringat saya selama jadi Pengacra, saya telah melakukan segala upaya hukum menurut hukum Indonesia.


Saya pernah menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, saudara Erick Thohir dalam perkara nomor 219/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pusat dengan harapan semoga Bapak Menteri selaku pengawas Jiwasraya, dapat memfasilitasi agar uang tabungan saya yang telah jatuh tempo, segera dibayar.


Hakim dalam mediasi mencoba memanggil sang Menteri sebanyak kurang lebih tiga kali tetapi karena merasa punya kuasa sebagai Menteri, ia melalui penasehat hukumnya, mengatakan sang Menteri tak punya waktu untuk melayani panggilan hakim. Katanya lebih penting menjalankan tugas negara, ketimbang mentaati panggilan hakim.


Di tingkat mediasi pun, penasehat hukum Jiwasraya saudara Migdad Bir Ali hanya mengulur-ngulur waktu dengan janji akan memenuhi kewajiban Jiwasraya kepada saya dan kantor saya. Ternyata janji-janji tersebut hanyalah janji kosong. Bahkan dalam tenggang waktu tersebut Jiwasraya memaksakan kantor saya untuk menandatangani Perjanjian Restrukturisasi sepihak, yang ketentuannya sangat merugikan saya dan kantor saya. Karena itu, lonsep perjanjian restrukturisasi sepihak kami tolak. Akibatnya, Perjanjian Asuransi kami dinyatakan tidak berlaku dan yang berlaku adalah konsep restrukturisasi sepihak yang kami tolak. 


Kami lampirkan bukti perampokan uang kami oleh Jiwasraya, sebagaimana tercantum dalam surat Jiwasraya tertanggal 15 Januari 2021. Inti surat: Bila kami tidak mau menandatangani program restrukturisasi yang dibuat sepihak oleh Jiwasraya, maka perjanjian asuransi kami diubah secara sepihak menjadi perjanjian utang piutang dimana pembayaran utang tersebut tergantung kesediaan Jiwasraya untuk penyelesaiannya.


Bahkan bersamaan dengan penolakan kami, perjajian asuransi kami menjadi perjanjian utang piutang (kami lampirkan 11 Polis Perjanjian Asuransi yang jatuh tempo disertai jaminan Protection Plan). Pertanyaan kami, sejak kapan kami memberi utang kepada Jiwasraya?


Sedikit fakta hukum terkait mengapa kami bersedia menabung di Jiwasraya: salah satu agen asuransi yang ditunjuk oleh Jiwasraya untuk memasarkan proyek Protection Plan adalah Bank Tabungan Negara, bank dimana kami mendepositokan uang kami.


Diyakinkan oleh BTN sebagai asuransi yang dapat dipercaya, kami akhirnya memindahkan deposito kami untuk jangka waktu satu tahun.


Semua kesebelas polis Perjanjian Asuransi kami telah jatuh tempo. Ternyata di tengah perjalanan, kami mengetahui bahwa proyek Protection Plan tersebut sengaja dipasarkan untuk “merampok” uang nasabah. Mengapa? Karena di saat itu  di dalam tubuh Jiwasraya telah terjadi mega korupsi. 


Dengan menggunakan uang nasabah, Jiwasraya berusaha menutupi  “korupsi” di dalam tubuhnya. Bahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, seperti dijabarkan di media, telah memberi keterangan bahwa Jiwasraya telah melakukan “pemalsuan” Laparan Keuangan Tahunan.


Saya sebagai Arbiter, hakim sengketa kasus perdata, ketika menandatangani Perjanjian Asuransi dengan Jiwasraya dengan syarat utama jaminan protection Plan, meyakini bahwa dalam setiap perikatan perdata berlaku asas “Pacta Sunt Servanda”. Berarti karena perikatan itu berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, saya dan kantor saya punya jaminan keamanan kembalinya deposito kami ke Bank Tabungan negara.


Memang di luar dugaan dan pasti perubahan sepihak Perjanjian Asuransi saya, perbuatan mana dalam dunia asuransi merupakan skandal kejahatan “perampokan“ uang nasabah. Mestinya laporan saya ke polisi sudah ditindaklanjuti. Sayangnya menjadi pertanyaan, mengapa laporan saya dibiarkan tidak dilanjutkan? Apalagi dalam perkara perdata nomor 219/Pdt.G/2020 putusan hakim tersebut dapat segera dilaksanakan sekalipun Jiwasraya banding atau kasasi.


Pemerintah telah menggelontorkan uang Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 20 triliun agar kewajiban Jiwasraya terhadap pemegang polis dapat dipenuhi. Nyatanya, kami dikecualikan. Harapan kami memperjuangkan keadilan punah karena tindakan sepihak dari Jiwasraya.


Perjuangan hukum kami sebagai Pengacara hanya dapat saya sampaikan kepada klien-klien asing saya yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal ini agar mereka jangan pernah percaya kepada perusahaan di bawah naungan BUMN, apalagi perusahaan asuransi (Persero).  Mengapa? Pengacara saja mereka tipu, apalagi para pengusaha asing.


Bila terjadi sengketa atau kasus pidana di Indonesia yang dilakukan oleh pihak asuransi Indonesia, pasti sangat sulit mendapatkan keadilan itu.


Saya mengerti, mungkin surat saya ini tidak akan pernah mendapat tanggapan Bapak Presiden karena kesibukan Bapak. 


Sekurang-kurangnya dunia hukum mencatat bahwa pernah seorang pengacara bernama Otto Cornelis Kaligis, ketika berhadapan dengan perusahaan negara atau pesero yang dimodali Pemerintah, pengacara tersebut sama sekali tidak mendapat perlindungan hukum.


Sekurang-kurangnya dunia usaha mengetahui melalui perjuangan hukum saya, baik di Indonesia maupun melalui media luar negeri, tindakan sewenang-wenang perusahaan Jiwasraya mengelabui para nasabahnya akan menjadi perhatian penanam modal asing.


Semoga perjuangan hukum saya mendapat perhatian Bapak Presiden. Saya mengucapkan banyak terima kasih.



Hormat saya,


Prof. DR. O. C. Kaligis


Korban penipuan Jiwasraya yang sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum.


(Editor: Armen Foster)






Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved