Headlines News :
Home » » Keresahan Wong Cilik STNK Mati Dua Tahun Jadi Bodong

Keresahan Wong Cilik STNK Mati Dua Tahun Jadi Bodong

Written By Info Breaking News on Senin, 10 Oktober 2022 | 13.40


Jakarta,
Info Breaking News - Belakangan ini muncul sedikit keresahan bagi masyarakat wong cilik, akan adanya diberlakukan peraturan baru soal kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang telat membayar pajak STNK selama Dua tahun akan menjadi bodong karena datanya telah dihapus, sehingga nilai kendaraan otomatis menjadi jatuh harga, dan yang lebih parah lagi jika kendaraan bodong tersebut terkena razia tilang dijalan raya akan ditahan alias dikandangkan menjadi besi tua.

Hal ini pasti menjadi renungan batin bagi semantara wong cilik yang karena keadaan ekonomi yang telat membayar pajak STNK selama Dua tahun, atau terpaksa harus kucing kucingan dengan petugas Lalulintas dijalan raya.

Dilema akibat dari pihak Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itupun mengundang pro-kontra dan dampak secara positip maupun negatip.

Peraturan yang akan diterapkan itu mengundang komentar dari Budiyanto, yang dikenal sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum, sebagaimana yang tertuang dibawah ini :

"Program atau kebijakan tersebut dapat berimplikasi kepada hal positif maupun negatif. Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLAJ," kata Budiyanto kepada sejumlah media, Senin (10/10/2022) di Jakarta.

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa. Mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, SWDKLLAJ dan melegitimate keabsahan dari STNK," tambah dia.

Namun di sisi lain, pemberlakuan kebijakan di atas juga bisa mendorong hal negatif seperti pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

"Dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat- surat alias bodong. Situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya Surat tanda nomor kendaraan palsu atau dipalsukan," ujar Budiyanto.

"Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat- surat yang sah, --munculnya tindak pidana baru. Dengan mereka mengendarai kendaraan bermotor surat tidak sesuai peruntukan berarti pelanggaran lalu lintas," tambah Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Kebijakan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan akan menjadi bodong, sebab dokumennya tidak terdaftar lagi.

Namun penghapusan tak serta merta dilakukan saat STNK mati dua tahun, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali peringatan. Hal ini sesuai Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan, sebelum dilakukan penghapusan dari daftar Regident Ranmor. Tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, sebagai berikut.

1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan satu bulan sejak peringatan ketiga, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang bersangkutan akan dilakukan penghapusan. Peringatan akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Padahal sebelumnya masyarakat khususnya bagi wong cilik sudah sangat kesulitan dalam mengurus persoalan tilang elektronik yang dirasakan semakin mahal dan ngurusnya ribet karena ketidak siapan SDM dilapangan. Mustinya pemerintah semakin bijak dan membantu masyarakat dengan mempermuda segala urusan, bukan sebaliknya semakin menyusahkan keadaan yang sudah parah. *** Fikri Maulana.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved