Headlines News :
Home » » Ketua KPK Berharap Gubernur Papua Lukas Enembe Datang Secara Gentle

Ketua KPK Berharap Gubernur Papua Lukas Enembe Datang Secara Gentle

Written By Info Breaking News on Selasa, 11 Oktober 2022 | 20.26

Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, Info Breaking News – Rada belagunya dan keras kepala Gubernur Papua Lukas Enembe yang sampai berita ini diturunkan masih saja berlagak sakit dan pengen berobat ke Singapore padahal maksud baik pihak KPK agar Lukas Enembe datanglah dulu untuk diperiksa sebagai tersangka guna mendapatkan restu pihak KPK walau pihak anti rasuah juga memliki sarana komplit para dokter untuk memeriksa secara transparan apakah memang sangat serius penyakit sang Gubernur Papua itu.

Karena bukan rahasia umum dikalangan pesakitan kasus korupsi, selalu saja para tersangka memiliki 3 jenis penyakit kronis, yaitu sakit paru paru, pura - pura sakit, dan rupa-rupa komplikasi. Dan itulah sebabnya kenapa pihak KPK pengen agar Lukas Enembe datanglah dulu secara gentle, karena jika memang nanti ternyata benar sakit serius, maka dipastikan demi kemanusiaan akan diberikan ijin untuk berobat.

Terkait hal itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan gratifikasi APBD Papua dapat terselesaikan bila Gubernur Papua Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK.

“Saya kira, (kasus) ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya sudah 2 kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik, dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” kata Firli Bahuri seusai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Firli mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

KPK dalam menjalankan tugas, lanjut Firli, sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Apalagi dalam hukum acara pidana diatur bahwa seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana tetap harus dihormati hak-haknya.

“Dan itu kita berikan. Seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua. Karena itu, kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak Lukas Enembe,” jelas Firli Bahuri.

Ia sendiri berharap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua mau memberikan kesempatan kepada KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Saya berharap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita, dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Firli Bahuri.

Ketika ditanya apakah KPK akan menjemput paksa Lukas Enembe, Firli kembali menegaskan pentingnya menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksanaan penanganan hukum KPK. Artinya sampai berita ini diturunkan pihak KPK masih bersabar menunggu kesadaran tersangka Lukas Enembe untuk datang, dan janganlah sampai hilang batas kesabaran panjang itu, nanti tau rasa kalau harus ditangkap paksa diboyong ke Jakarta dan langsung kejebloskan kedalam sel pengab penjara KPK bahkan dituntut maksimal karena dinilai tidak koorporatip. 

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum, dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM,” pungkas Firli Bahuri Jenderal Polisi Bintang Tiga yang baru saja sukses menangkap hakim agung Sudrajad Dimyati bersama 5 orang pegawai MA dan 4 tersangka dari pihak swasta, sehingga total 10 tersangka sudah menginap dihotel predeo Merah Putih.*** Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved