Headlines News :
Home » » Terdakwa sipenipu masal Indra Kenz dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Terdakwa sipenipu masal Indra Kenz dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Written By Info Breaking News on Kamis, 06 Oktober 2022 | 02.05

Gaya selangit Indra Kenz dulu

Jakarta, Info Breaking News 
- Pria yang satu ini sempat menghebohkan tanah air akibat gaya hidup mewahnya bahkan sempat disebut sultan tajir, tapi tidak lama kemudian langsung ditangkap karena telah menipu banyak korban yang pengen mendadak kaya tanpa kerja keras.

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sempat sebentar berlagak artis tajir akhirnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional dengan total kerugian Rp 83 miliar.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional uang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Tak hanya itu, jaksa menyebut Indra Kenz telah menikmati hasil kejahatannya untuk bergaya hidup mewah. Indra Kenz, sebut jaksa, juga tidak mengakui sumber keuangannya itu berasal dari tindak pidana.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," kata jaksa.

Jaksa menyebut kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih. Indra Kenz, kata jaksa, memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.

Selain itu, jaksa menyebut Indra Kenz dalam persidangan mencoba mengelabui hakim dan jaksa penuntut umum dengan menunjukkan aplikasi Binomo masih beroperasi lewat situs www.binomobroker.com. Padahal, ungkap jaksa, situs itu berbeda saat Indra Kenz masih menjadi afiliator Binomo.

"Terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim maupun penuntut umum, di mana saat pemeriksaan di persidangan terdakwa melakukan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan pada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transit market mata uang global padahal domain aplikasi situs Binomo yang dilakukan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs aplikasi Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator, di persidangan terdakwa menggunakan domain situs www.binomobroker.com, sedangkan saat menjadi afiliator terdakwa menggunakan domain situs www.binomo.com," ungkap jaksa.

Dan aparat hukum termasuk pihak KPK diminta ikut memonitor jalannya persidangan ini, karena biasanya terdakwa kaliber yang telah meraup puluhan miliyaran seperti ini bisa saja semakin nekad pengen  menyogok dan menghalalkan semua cara guna mendapatkan hukuman ringan dari majelis hakim. *** Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved