Bandar Narkoba Man Batak
Rantauprapat, Info Breaking News - Sudah cocok lah barang yang satu ini, karena kejahatannya bisa menghancurkan generasi muda kedepan, sehingga vonis hukuman terhadap bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan di tingkat banding. Majelis hakim mengubah putusan PN Rantauprapat terhadap Man Batak dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup.
Dalam putusannya, hakim hanya mengubah durasi hukuman penjara terhadap bandar narkoba asal Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) itu.. Sedangkan mengenai putusan lainnya, majelis hakim tidak mengubah putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan oleh PN Rantauprapat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan yang tertulis di laman SIPP PN Rantauprapat.
Putusan seumur hidup itu menggantikan putusan PN Rantauprapat bernomor 806/Pid.Sus/2021/PN RAP. Putusan itu sebelumnya menetapkan pidana penjara selama 20 tahun untuk Man Batak.
Adapun putusan PN Rantauprapat yang tidak diubah majelis hakim banding ialah putusan terkait harta Man Batak yang dirampas untuk negara. Harta itu dirampas karena terbukti berasal dari peredaran narkoba. Man Batak juga dihukum menbayar denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Harta tersebut antara lain terdiri dari :
Uang sebesar total Rp 435 Juta di dua rekening bank.
Dua unit mobil yaitu Jeep Wrangler dan Mitsubishi Xpander
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 788 meter persegi.
Tanah pertanian di lima lokasi dengan luas total 97.000 meter persegi (9,7 Hektar)
Tanah pertapakan di dua lokasi seluas total 754 meter persegi.
Melalui kuasa hukumnya, Man Batak kemudian mengajukan asasi atas putusan banding tersebut. Hingga kini permohonan ini masih berproses, belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). *** Gl. Simatupang
Adapun putusan PN Rantauprapat yang tidak diubah majelis hakim banding ialah putusan terkait harta Man Batak yang dirampas untuk negara. Harta itu dirampas karena terbukti berasal dari peredaran narkoba. Man Batak juga dihukum menbayar denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Harta tersebut antara lain terdiri dari :
Uang sebesar total Rp 435 Juta di dua rekening bank.
Dua unit mobil yaitu Jeep Wrangler dan Mitsubishi Xpander
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 788 meter persegi.
Tanah pertanian di lima lokasi dengan luas total 97.000 meter persegi (9,7 Hektar)
Tanah pertapakan di dua lokasi seluas total 754 meter persegi.
Melalui kuasa hukumnya, Man Batak kemudian mengajukan asasi atas putusan banding tersebut. Hingga kini permohonan ini masih berproses, belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). *** Gl. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !