Prof. OC. Kaligis bersama Putri Kesayangannya Velove |
Amsterdam, Info Breaking News - Seakan tidak mau menyerah dengan usia lanjut yang sudah menyinggahinya, dan memang tidak pernah mau berhenti untuk tidak memikirkan kondisi bangsa Indonesia yang penuh dengan dinamika hukum, karena sejatinya seorang advokat kondang yang sudah banyak melahirkan anak bangsa sebagai pengacara hukum dari kantor lawfirm Prof OC. Kaligis yang bertengger dikawasan Jalan Majapahit Jakarta hingga saat ini, jauh sebelum ada seperti sekarang ini kantor pengacara hukum, yang tumbuh menjamur tanpa batas musim.
Sebelumnya ayah dari artis ternama Velove ini banyak menggugat sejumlah pengusa yang sedang berkuasa di era Presiden Joko Widdodo ini, tapi siapa yang mampu membantah, jika OC Kaligis adalah aset bangsa yang dimasa lalunya terlalu banyak membela negara bahkan orang hebat ternama didalam negeri. Karena itulah mengapa OC. Kaligis hingga berita ini diturunkan, masih menunggu cair uang miliknya sebesar Rp 25 Miliar yang selama ini terbenam di Jiwasrawa, sarang tikus kantor berdasi itu.
Karena kepedulian dan kecintaan Kaligis, maka kali ini pakar hukum pidana ini menyinggung sejumlah keprihatinannya melalui surat terbuka kesejumlah media dalam dan luar negeri, sebagaimana utuh dibawah ini ;
Jakarta, Senin, 21 Nopember 2022.
No: 893/OCK.XI/2022
Hal: Surat terbuka.
Mengenai sorotan terhadap kinerja oknum oknum Polisi.
Rekan Media yang peduli hukum yang saya hormati,
1.Sejak Presiden Jokowi bersama Kapolri memanggil segenap pimpinan jajaran polisi ke istana, dengan agenda : teguran agar pihak Kepolisian yang banyak disorot masyarakat, meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan hukum, mulailah timbul keberanian para korban melaporkan penyalahgunaan kekuasaan oknum oknum penyidik, dalam menjalankan tugas penyidikannya.
2.Rekayasa penyidikan dapat diikuti pemerhati hukum, dalam kasus F. Sambo.
3.Terhadap polisi, terkadang timbul sinisme para pencari keadilan dengan slogan laporan pencurian kambing, bila sampai ketangan oknum polisi, bahkan yang hilang adalah “kerbau”.
4.Debt kolektor menjadi mata pencaharian, karena bila penipuan penggelapan, uang jatuh ke tangan polisi, penyidikan memakan waktu lama, terkadang laporan hanya sebatas laporan, tanpa tindakan lanjut.
5.Terkadang untuk menghentikan laporan Polisi melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3), oknum penyidik sengaja tidak maksimal mengumpulkan barang bukti, atau jika hendak meningkatkanpenyelidikan ke Penyidikan, direkayasa keterangan bukti yang tidak sesuai dengan Laporan Polisi.
6.Memang masih terdapat kekurangan kekurangan atau penyidikan yang tidak professional, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, proses pengumpulan barang bukti, tebang pilih, dimana pelaku utama di DPO kan sedang pelaku serta dijadikan pelaku utama.
7.Tak dapat disangkal, bahwa pimpinan Kepolisian mempunyai. Propam untuk menindak oknum polisi nakal, walaupun hasilnya masih mesti dipertanyakan.
8.Bahkan Komisi Kepolisian yang langsung menanggapi laporan masyarakat, terkadang hasil temuannya hanya berupa surat kepada penyidik polisi, tanpa ditindak lanjuti.
9.Saya pernah melaporkan PT.Asuransi Jiwasraya melalui Pasal 75 Undang Undang Asuransi. Bukannya penyidik melakukan penyidikan melalui Pasal 75 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda 5 miliard rupiah, sebaliknya Penyidik untuk menghentikan penyidikan sengaja memakai pasal 378 jo. 372 KUHP yang tidak relevan dengan laporan saya.
10.Ketika Komisi Kepolisian mempertanyakan hal tersebut, Penyidik Polisi justru mempertanyakan kepada saya untuk memberi novum baru, padahal penyidik sama sekali tidak melakukan penyidikan berdasar pasal 75 Undang Undang nomor 40 tahun 2014.
11.Ternyata Penyidik sama sekali tidak mau atau sengaja tidak memeriksa para Direksi Jiwasraya yang mengeluarkan proyek “tipu tipu“ bernama Protection Plan yang sama sekali tidak melindungi para pemegang polis Protection Plan tersebut.
12.Ribuan pemegang polis Protection Plan tertipu, termasuk Bank Bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran Protection Plan.
13.Modus semacam ini banyak berlaku dalam praktek.
14.Sebagai pengacara, banyak temuan temuan penyalahgunaan kekuasaan yang terbilang kejahatan jabatan yang ditemukan dilapangan.
15.Cuma bila setiap kali oknum penyidik bersangkutan dilaporkan keatasannya oleh para penasehat hukum, biasanya sang pengacara di “black List”, diharamkan untuk membela kliennya di tingkat penyidikan.
16.Di kota-kota kecil yang jauh dari Mabes Polri, para penasehat hukum agar mudah mendapatkan klien, biasanya akan lebih aman bekerja sama dengan Kepolisian, ketimbang mengkritik penyidik. Profesi Pengacara sesuai KUHAP sulit dijalankan bila oknum penyidik telah bermain.
17.Di era orde baru di tahun delapan puluhan, pernah saya ke DPRRI melaporkan kinerja Kepolisian, dengan tema pencurian sandal sampai ke Pengadilan, sebaliknya kasus besar yang banyak duitnya, kandas dikantong penyidik.
18.Media ramai memberitakan, cuma akibatnya, saya dan kantor saya melalui telegram Kapolri keseluruh jajarannya bawahannya, diboikot mendampingi klien di Kepolisian.
19.Kurang lebih lima tahun lamanya, kami tidak dapat menembus Kepolisian, bila harus mendampingi klien.
20.Mungkin hal yang sama masih banyak dialami oleh para penasehat hukum muda, sehingga bagi mereka, demi kelangsungan hidup , terpaksa bekerja sama dengan Kepolisian, sekalipun terkadang kasus tersebut adalah kasus rekayasa.
21.Bagi pengacara pengacara yang punya nama, memang atensi polisi terhadap laporan pengacara pengacara beken tersebut, lebih mendapat pelayanan hukum yang memadai.
22.Di akhir akhir ini, kami pernah membela mantan Kapolda Metro Jaya di era tahun 1980, untuk kasus penipuan yang menimpa dirinya.
23.Ketika penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, kami melaporkan hal tersebut ke Komisi Kepolisian, lengkap dengan bukti bukti penunjang.
24.Perintah Komisi Kepolisan: Buka kembali kasus Penghentian Penyidikan tersebut.
25.Entah mengapa sampai detik ini, perintah Kompolnas, tidak ditindak-lanjuti.
26.Bayangkan, seorang ex. Kapolda Metro Jayapun yang menjadi korban penipuan, laporannya di SP.3 kan, padahal mantan Kapolda bersangkutan, ahli dalam bidang reserse.
27.Walaupun kami sering melaporkan oknum oknum penyidik nakal, kantor kami termasuk yang paling banyak juga membela oknum oknum polisi.
28.Semuanya itu kami laksanakan sesuai sumpah pengacara kami.
29.Sebenarnya semua kekurangan tersebut, bila saja putusan Pengadilan, ditaati oleh penegak hukum sebagai benteng terakhir mencari keadilan, benar benar dilaksanakan, akan memberikan rasa keadilan terhadap si pencari keadilan.
30.Di tempat-tempat terpencil, yang jauh dari pengamatan Propam Bareskrim, terkadang mulai dari Berita Acara Pemeriksaan saksi Pelapor, saksi a de charge, tuntutan Jaksa Penuntut umum, selalu diamini oleh hakim pemutus di Pengadilan , mengenyampingkan fakta yang terungkap dipersidangan.
31.Bukan hanya Kepala Negara yang memberi peringatan kepada kinerja Kepolisian, bahkan seorang anak kecil kelas satu SMA, berdemo dihadapan Mahkamah Agung membeberkan kinerja Mahkamah Agung.
32.Menurut Kate Victoria Lim, si anak kecil, kekecewaannya terhadap penerapan keadilan, karena oknum hakim yang memenjarakan ayahnya adalah disebabkan oleh keputusan pengadilan yang tebang pilih, dimana pelaku utama hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pelaku serta, yang menimpa ayahnya.
33.Argumetasi Hukum yang cukup rational , mudah dimengerti.
34.Itu sebabnya laporan Kate Victoria Lim menjadi viral di media.
35.Saya lantas teringat akan kasus yang serupa yang telah dinyatakan P.21. Kasus pidana tersebut menimpa salah seorang pimpinan KPK, saudara Bambang Widjojanto.
36.Beruntung Jaksa Agung Prasetyo melindungi Bambang Widjojanto melalui deponeering.
37.Di dunia hukum banyak contoh contoh lainnya yang pernah terungkap di publik, seperti misalnya 17 putusan hakim Agung Artidjo yang harus dieksaminasi. Ini penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, DR. Hamdan Zoelva.
38.Sebagai praktisi, memang harus diakui bahwa masih banyak hakim yang harus mendalami hukum, sehingga dalam memutus, putusannya berkwalitas melalui pertimbangan hukum yang kredible dapat dipertanggungjawabkan.
39.Kebanyakan ahli yang dimajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, tidak menjadi pertimbangan hakim pemutus.
40.Padahal sesuai pasal 184 KUHAP, pendapat ahli dari penasehat hukum, juga adalah bukti yang tidak dapat dikesampingkan tanpa alas hukum.
41.Pendapat ahli tersebut seharusnya juga menjadi bahagian pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan sesuai pasal 183 KUHAP.
42.Bahkan azas persamaan di depan hukum, di dalam beracara, berjalan tidak imbang.
43.Terkadang keberatan penasehat hukum dikesampingkan, walaupun berdasar.
44.Hakim lebih mempertontonkan kekuasaannya.
45.Padahal dalam perkara pidana, yang bertarung adalah Jaksa versus Penasehat hukum. Hakim harus berada ditengah-tengah.
46.Bahkan di kota kota kecil yang jauh dari pengamatan media, putusan hakim selalu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
47.Di era orde baru, walaupun saya sering mengkritik dunia peradilan, saya termasuk penasehat hukum yang juga pernah membela polisi di kasus Trisakti, Jendral Polisi Budi Gunawan di dalam kasus Praperadilan melawan KPK , Hakim Hakim Agung dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudicial, membela Jaksa Radipi secara pro deo, jaksa yang dimajukan oleh Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
48.Melalui pengalaman saya sebagai praktisi, saya harus jujur mengatakan bahwa masih banyak penegak hukum yang bersih yang harus mendapatkan apresiasi.
49.Peringatan Bapak Presiden terhadap kinerja Kepolisian, menyebabkan perlunya Kompolnas, Propam bekerja keras memperbaiki citra Kepolisian.
50.Peran masyarakat yang sering berurusan dengan para penyidik, perlu mendapat perhatian.
51.Peringatan si anak kecil Kate Victoria Lim, yang berdemo di Mahkamah Agung adalah contoh ekspresi kekecewaan pencari keadilan, terhadap dunia hukum di Indonesia.
52.Nampaknya hanya laporan masyarakat yang sampai ke media, mendapat respons segera dari pihak penyidik.
53.Saya menulis ini sebagai bahagian kritik saya yang juga pernah saya tuangkan dalam buku saya berjudul Peradilan sesat di Indonesia.
54.Semoga tulisan kecil ini, menjadi perhatian para pemerhati hukum, untuk ke depan berjuang bersama si kecil Kate Victoria Lim, demi dunia peradilan yang lebih baik.
Salam keadilan.
*** Prof. Otto Cornelis Kaligis. ( Merupakan Ketua Dewan Kehormatan Media Digital Online Breaking News Grup )
No: 893/OCK.XI/2022
Hal: Surat terbuka.
Mengenai sorotan terhadap kinerja oknum oknum Polisi.
Rekan Media yang peduli hukum yang saya hormati,
1.Sejak Presiden Jokowi bersama Kapolri memanggil segenap pimpinan jajaran polisi ke istana, dengan agenda : teguran agar pihak Kepolisian yang banyak disorot masyarakat, meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan hukum, mulailah timbul keberanian para korban melaporkan penyalahgunaan kekuasaan oknum oknum penyidik, dalam menjalankan tugas penyidikannya.
2.Rekayasa penyidikan dapat diikuti pemerhati hukum, dalam kasus F. Sambo.
3.Terhadap polisi, terkadang timbul sinisme para pencari keadilan dengan slogan laporan pencurian kambing, bila sampai ketangan oknum polisi, bahkan yang hilang adalah “kerbau”.
4.Debt kolektor menjadi mata pencaharian, karena bila penipuan penggelapan, uang jatuh ke tangan polisi, penyidikan memakan waktu lama, terkadang laporan hanya sebatas laporan, tanpa tindakan lanjut.
5.Terkadang untuk menghentikan laporan Polisi melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3), oknum penyidik sengaja tidak maksimal mengumpulkan barang bukti, atau jika hendak meningkatkanpenyelidikan ke Penyidikan, direkayasa keterangan bukti yang tidak sesuai dengan Laporan Polisi.
6.Memang masih terdapat kekurangan kekurangan atau penyidikan yang tidak professional, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, proses pengumpulan barang bukti, tebang pilih, dimana pelaku utama di DPO kan sedang pelaku serta dijadikan pelaku utama.
7.Tak dapat disangkal, bahwa pimpinan Kepolisian mempunyai. Propam untuk menindak oknum polisi nakal, walaupun hasilnya masih mesti dipertanyakan.
8.Bahkan Komisi Kepolisian yang langsung menanggapi laporan masyarakat, terkadang hasil temuannya hanya berupa surat kepada penyidik polisi, tanpa ditindak lanjuti.
9.Saya pernah melaporkan PT.Asuransi Jiwasraya melalui Pasal 75 Undang Undang Asuransi. Bukannya penyidik melakukan penyidikan melalui Pasal 75 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda 5 miliard rupiah, sebaliknya Penyidik untuk menghentikan penyidikan sengaja memakai pasal 378 jo. 372 KUHP yang tidak relevan dengan laporan saya.
10.Ketika Komisi Kepolisian mempertanyakan hal tersebut, Penyidik Polisi justru mempertanyakan kepada saya untuk memberi novum baru, padahal penyidik sama sekali tidak melakukan penyidikan berdasar pasal 75 Undang Undang nomor 40 tahun 2014.
11.Ternyata Penyidik sama sekali tidak mau atau sengaja tidak memeriksa para Direksi Jiwasraya yang mengeluarkan proyek “tipu tipu“ bernama Protection Plan yang sama sekali tidak melindungi para pemegang polis Protection Plan tersebut.
12.Ribuan pemegang polis Protection Plan tertipu, termasuk Bank Bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran Protection Plan.
13.Modus semacam ini banyak berlaku dalam praktek.
14.Sebagai pengacara, banyak temuan temuan penyalahgunaan kekuasaan yang terbilang kejahatan jabatan yang ditemukan dilapangan.
15.Cuma bila setiap kali oknum penyidik bersangkutan dilaporkan keatasannya oleh para penasehat hukum, biasanya sang pengacara di “black List”, diharamkan untuk membela kliennya di tingkat penyidikan.
16.Di kota-kota kecil yang jauh dari Mabes Polri, para penasehat hukum agar mudah mendapatkan klien, biasanya akan lebih aman bekerja sama dengan Kepolisian, ketimbang mengkritik penyidik. Profesi Pengacara sesuai KUHAP sulit dijalankan bila oknum penyidik telah bermain.
17.Di era orde baru di tahun delapan puluhan, pernah saya ke DPRRI melaporkan kinerja Kepolisian, dengan tema pencurian sandal sampai ke Pengadilan, sebaliknya kasus besar yang banyak duitnya, kandas dikantong penyidik.
18.Media ramai memberitakan, cuma akibatnya, saya dan kantor saya melalui telegram Kapolri keseluruh jajarannya bawahannya, diboikot mendampingi klien di Kepolisian.
19.Kurang lebih lima tahun lamanya, kami tidak dapat menembus Kepolisian, bila harus mendampingi klien.
20.Mungkin hal yang sama masih banyak dialami oleh para penasehat hukum muda, sehingga bagi mereka, demi kelangsungan hidup , terpaksa bekerja sama dengan Kepolisian, sekalipun terkadang kasus tersebut adalah kasus rekayasa.
21.Bagi pengacara pengacara yang punya nama, memang atensi polisi terhadap laporan pengacara pengacara beken tersebut, lebih mendapat pelayanan hukum yang memadai.
22.Di akhir akhir ini, kami pernah membela mantan Kapolda Metro Jaya di era tahun 1980, untuk kasus penipuan yang menimpa dirinya.
23.Ketika penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, kami melaporkan hal tersebut ke Komisi Kepolisian, lengkap dengan bukti bukti penunjang.
24.Perintah Komisi Kepolisan: Buka kembali kasus Penghentian Penyidikan tersebut.
25.Entah mengapa sampai detik ini, perintah Kompolnas, tidak ditindak-lanjuti.
26.Bayangkan, seorang ex. Kapolda Metro Jayapun yang menjadi korban penipuan, laporannya di SP.3 kan, padahal mantan Kapolda bersangkutan, ahli dalam bidang reserse.
27.Walaupun kami sering melaporkan oknum oknum penyidik nakal, kantor kami termasuk yang paling banyak juga membela oknum oknum polisi.
28.Semuanya itu kami laksanakan sesuai sumpah pengacara kami.
29.Sebenarnya semua kekurangan tersebut, bila saja putusan Pengadilan, ditaati oleh penegak hukum sebagai benteng terakhir mencari keadilan, benar benar dilaksanakan, akan memberikan rasa keadilan terhadap si pencari keadilan.
30.Di tempat-tempat terpencil, yang jauh dari pengamatan Propam Bareskrim, terkadang mulai dari Berita Acara Pemeriksaan saksi Pelapor, saksi a de charge, tuntutan Jaksa Penuntut umum, selalu diamini oleh hakim pemutus di Pengadilan , mengenyampingkan fakta yang terungkap dipersidangan.
31.Bukan hanya Kepala Negara yang memberi peringatan kepada kinerja Kepolisian, bahkan seorang anak kecil kelas satu SMA, berdemo dihadapan Mahkamah Agung membeberkan kinerja Mahkamah Agung.
32.Menurut Kate Victoria Lim, si anak kecil, kekecewaannya terhadap penerapan keadilan, karena oknum hakim yang memenjarakan ayahnya adalah disebabkan oleh keputusan pengadilan yang tebang pilih, dimana pelaku utama hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pelaku serta, yang menimpa ayahnya.
33.Argumetasi Hukum yang cukup rational , mudah dimengerti.
34.Itu sebabnya laporan Kate Victoria Lim menjadi viral di media.
35.Saya lantas teringat akan kasus yang serupa yang telah dinyatakan P.21. Kasus pidana tersebut menimpa salah seorang pimpinan KPK, saudara Bambang Widjojanto.
36.Beruntung Jaksa Agung Prasetyo melindungi Bambang Widjojanto melalui deponeering.
37.Di dunia hukum banyak contoh contoh lainnya yang pernah terungkap di publik, seperti misalnya 17 putusan hakim Agung Artidjo yang harus dieksaminasi. Ini penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, DR. Hamdan Zoelva.
38.Sebagai praktisi, memang harus diakui bahwa masih banyak hakim yang harus mendalami hukum, sehingga dalam memutus, putusannya berkwalitas melalui pertimbangan hukum yang kredible dapat dipertanggungjawabkan.
39.Kebanyakan ahli yang dimajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, tidak menjadi pertimbangan hakim pemutus.
40.Padahal sesuai pasal 184 KUHAP, pendapat ahli dari penasehat hukum, juga adalah bukti yang tidak dapat dikesampingkan tanpa alas hukum.
41.Pendapat ahli tersebut seharusnya juga menjadi bahagian pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan sesuai pasal 183 KUHAP.
42.Bahkan azas persamaan di depan hukum, di dalam beracara, berjalan tidak imbang.
43.Terkadang keberatan penasehat hukum dikesampingkan, walaupun berdasar.
44.Hakim lebih mempertontonkan kekuasaannya.
45.Padahal dalam perkara pidana, yang bertarung adalah Jaksa versus Penasehat hukum. Hakim harus berada ditengah-tengah.
46.Bahkan di kota kota kecil yang jauh dari pengamatan media, putusan hakim selalu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
47.Di era orde baru, walaupun saya sering mengkritik dunia peradilan, saya termasuk penasehat hukum yang juga pernah membela polisi di kasus Trisakti, Jendral Polisi Budi Gunawan di dalam kasus Praperadilan melawan KPK , Hakim Hakim Agung dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudicial, membela Jaksa Radipi secara pro deo, jaksa yang dimajukan oleh Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
48.Melalui pengalaman saya sebagai praktisi, saya harus jujur mengatakan bahwa masih banyak penegak hukum yang bersih yang harus mendapatkan apresiasi.
49.Peringatan Bapak Presiden terhadap kinerja Kepolisian, menyebabkan perlunya Kompolnas, Propam bekerja keras memperbaiki citra Kepolisian.
50.Peran masyarakat yang sering berurusan dengan para penyidik, perlu mendapat perhatian.
51.Peringatan si anak kecil Kate Victoria Lim, yang berdemo di Mahkamah Agung adalah contoh ekspresi kekecewaan pencari keadilan, terhadap dunia hukum di Indonesia.
52.Nampaknya hanya laporan masyarakat yang sampai ke media, mendapat respons segera dari pihak penyidik.
53.Saya menulis ini sebagai bahagian kritik saya yang juga pernah saya tuangkan dalam buku saya berjudul Peradilan sesat di Indonesia.
54.Semoga tulisan kecil ini, menjadi perhatian para pemerhati hukum, untuk ke depan berjuang bersama si kecil Kate Victoria Lim, demi dunia peradilan yang lebih baik.
Salam keadilan.
*** Prof. Otto Cornelis Kaligis. ( Merupakan Ketua Dewan Kehormatan Media Digital Online Breaking News Grup )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !