Headlines News :
Home » » Berkas Perkara Korupsi Waskita Beton Precast Libatkan Wanita Emas Dilimpahkan Tahap Dua

Berkas Perkara Korupsi Waskita Beton Precast Libatkan Wanita Emas Dilimpahkan Tahap Dua

Written By Info Breaking News on Kamis, 24 November 2022 | 06.22

4 Terdakwa yang sudah dijebloskan ke sel penjara

Jakarta, Info Breaking News 
- Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang munculnya laporan dugaan kuat korupsi uang rakyat pada pembangunan jalan tol Semarang - Demak ini,  akhirnya pihak Jaksa Penyidik  Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung  melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (PT.WBP)  Tbk tahun 2016 s/d 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemaren. Apalagi dalam perkara ini juga tersandung wanita emas Hasnaeni, yang juga dikenal sebagai politikus ibukota yang namanya cukup beken karena selain sering membagikan sembako kepada rakyat, juga pernah mencalonkan Gubernur DKI Jakarta dimasa lampau. ( perkaranya di split)

Ke-4 berkas perkara itu  masing-masing;


1.Tersangka AW, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2.Tersangka BP, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3.Tersangka AP, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

4.Tersangka A, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Para tersangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabarnya pihak Kejagung akan melakukan tuntutan maksimal terhadap korupsi yang berkasnya cukup bertele tele karena berbelitnya pengakuan para terdakwa dan saksi yang sudah sekian banyak diperiksa secara maraton. *** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved