Jakarta, Info Breaking News - Saat menjelang musim pertanding bola dunia Qatar ini, malah harga set top box (STB) sempat melambung tinggi usai diterapkannya suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Hal itu yang dipertanyakan oleh Komisi I DPR, wakil rakyat yang sudah banyak mengumpulkan keluhan masyarakat luas terkait mahalnya harga STB itu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang sebelumnya menyebutkan akan memberikan gratis kepada rakyat.Anggota Komisi I DPR Christina Aryani memaklumi ketika permintaan meningkat lalu di sisi lain ketersediaan terbatas, maka akan berdampak pada harga set top box. Namun, masalah harga ini tetap berlanjut.
"Tapi, sekarang harga sudah berjalan cukup normal lagi dan memang ada set top box dari luar yang masuk dengan harga ada Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu, tapi ini tidak disertifikasi Kominfo," ujar Christina, Kamis, (24/11/2022).
Tapi kok kenyataannya justru harga dipasaran sangat mahal, dari mulai Rp 160 ribu hingga 210 ribu, membuat rakyat menjadi jengkel terhadap perubahan metode siaran tv ini.
Hal senada juga dipertanyakan oleh Kresna Dewanata Phrosakh terkait harga set top box untuk mendukung TV analog mendapatkan siaran TV digital ini.
"Sebetulnya memang apakah perlu pengawasan atau dibiarkan bebas saja, Pak Menteri, terkait STB agar masyarakat bisa membeli meskipun harganya dengan variatif," ungkap Kresna.
" Dan kini info terbaru harga STB semakin melambung tinggi, yang paling murah sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan tergantung dari fitur-fitur. Namun saat usai pelaksanaan ASO, harga barang tersebut melonjak sampai Rp 400 ribuan." kata Herman Wiwik, seorang warga Kelurahan Kwitang Jakarta Pusat, padahal jarak Kwitang dan Istana Negara hanya sekitar satu kilometer, tapi keluhan rakyat kecil seperti Herman, tukang parkir dipingkir kali, yang sejak remaja hobby dengan pertandingan boila dunia, kini semakin stres berat karena pembagian gratis yang dijanjikan STB sejak awal hingga berita ini diturunkan, hanya janji palsu belaka.
Merespon pertanyaan itu, Menkominfo mengungkapkan bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak bisa mengatur harga set top box di pasar.
"Pengadaan set top box, Kominfo tentu tidak bisa mengendalikan harga dan supply di pasar, karena itu mekanisme pasar tersendiri dan tadi ditanyakan operasi pasar misalnya, itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan produksinya oleh Kementerian Perindustrian," tutur Menkominfo Johnny.
Kendati begitu, Kominfo telah melakukan sertifikasi terhadap set top box TV digital yang beredar di pasar. Standar ini tentunya untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan mendapatkan hak apabila terjadi sesuatu terhadap barang tersebut. *** Fikri Maulana
"Sebetulnya memang apakah perlu pengawasan atau dibiarkan bebas saja, Pak Menteri, terkait STB agar masyarakat bisa membeli meskipun harganya dengan variatif," ungkap Kresna.
" Dan kini info terbaru harga STB semakin melambung tinggi, yang paling murah sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan tergantung dari fitur-fitur. Namun saat usai pelaksanaan ASO, harga barang tersebut melonjak sampai Rp 400 ribuan." kata Herman Wiwik, seorang warga Kelurahan Kwitang Jakarta Pusat, padahal jarak Kwitang dan Istana Negara hanya sekitar satu kilometer, tapi keluhan rakyat kecil seperti Herman, tukang parkir dipingkir kali, yang sejak remaja hobby dengan pertandingan boila dunia, kini semakin stres berat karena pembagian gratis yang dijanjikan STB sejak awal hingga berita ini diturunkan, hanya janji palsu belaka.
Merespon pertanyaan itu, Menkominfo mengungkapkan bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak bisa mengatur harga set top box di pasar.
"Pengadaan set top box, Kominfo tentu tidak bisa mengendalikan harga dan supply di pasar, karena itu mekanisme pasar tersendiri dan tadi ditanyakan operasi pasar misalnya, itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan produksinya oleh Kementerian Perindustrian," tutur Menkominfo Johnny.
Kendati begitu, Kominfo telah melakukan sertifikasi terhadap set top box TV digital yang beredar di pasar. Standar ini tentunya untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan mendapatkan hak apabila terjadi sesuatu terhadap barang tersebut. *** Fikri Maulana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !