Headlines News :
Home » » Bravo! Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai 7M

Bravo! Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai 7M

Written By Info Breaking News on Sabtu, 26 November 2022 | 11.20


Samarinda
, Info Breaking News - Generasi muda adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya memiliki segudang prestasi,memiliki kreatifitas gemilang untuk masa depan. Betapa miris rasanya ketika generasi muda malah menghancurkan masa depannya sendiri dan masa depan anak bangsa lainnya. 

Seorang tersangka dari warga Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, berinisial AB yang masih dibawah umur diamankan oleh petugas Kepolisian jajaran Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Kaltim setelah digagalkan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan pada 21 November 2022 lalu di pinggir jalan kawasan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, sekira pukul 16.00 Wita. Tak tanggung-tanggung, total sabu siap edar seberat lima kilogram diamankan. Apabila berbentuk uang maka senilai Rp 7 sampai 10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar TKP yang dibawa dari Kalimantan Selatan. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekira pukul 16.00 Wita mendapati AB dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AB dan dilakukan penggeledahan. Didapati barang bukti tiga bukus plastik kopi kapal api serta dua bungkus pelastik teh Cina. “Masing-masing bungkus isinya satu kilogram sabu, sehingga total lima kilogram. Jika dirupiahkan berkisar Rp 7 sampai 10 miliar,” kata Rickynaldo. 

“Tersangka sudah tiga kali menjalankan aksinya. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses walaupun di bawah umur,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa menuju Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, tersangka mengaku diupah Rp 10 juta setiap pengantarannya.

Menanggapi pengungkapan narkotika jenis sabu di Kaltim, Ketua Pansus P4GN Saefuddin Zuhri memberikan apresiasi kepada BNNP Kalimantan Timur yang sudah bekerja keras dalam memberantas narkoba di Kaltim.

Menurut Ketua Pansus P4GN menuturkan kalau melihat pemusnahan barang bukti narkotika , ngeri sekali. Makanya, narkoba itu harus benar-benar diperangi, dan narkoba itu harus benar-benar dikurangi terus-menerus, peredaran dan penyalahgunaan narkoba selain berakibat buruk terhadap kesehatan, juga bisa merusak generasi penerus, khususnya pada generasi muda. “Karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan banyak pihak,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Diharapkan Dengan adanya regulasi mengani P4GN yang tengah dibahas di DPRD Kaltim, Saefudin Zuhri berharap tingkat peredaran narkob di Kaltim dapat ditekan.
“Saat ini kami di pansus tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna kesempuranaan raperda. Karena setelah raperda ini disahkan menjadi perda, regulasi ini tidak sekedar ada, tapi bagaimana dampak positifnya dalam mengurangi peredaran narkoba di Kaltim,” harap dia.***Emilisa


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved