Jakarta, Info Breaking News - Merasa janggal dan menduga banyak penyimpangan atas putusan majelis hakim PN Surabaya, terkait perkara Nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022, yang telah diputus pada 24 Okt 2022 lalu, kuasa hukum PT. Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, selaln melakukan kasasi ke MA, juga melakukan upaya hukum kepada institusi aparat hukum terkait, guna mencari keadilan yang hakiki sekaligus perlindungan hukum atas kliennya.
Akibat dari putusan PN Surabaya yang dinilai sarat dengan dugaan suap itu, dan tidak memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap didalam persidangan, maka Andi melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya PT Hitakara juga meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), KPK, Kapolri, Komisi Yudisial, dan lembaga peradilan lainnya.
“Faktanya, klien kami (PT Hitakara) sama sekali tidak mempunyai utang terhadap para pemohon PKPU dan bahkan utang yang diklaim oleh para pemohon tersebut tidak pernah ada atau tercatat di dalam laporan keuangan klien kami. Dengan demikian patut dipertanyakan, atas dasar apa majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon? Padahal klien kami tidak mempunyai utang kepada mereka,” papar Andi Syamsurizal Nurhadi kepada Info Breaking News, Kamis (17/11/2022) di Jakarta.
Andi menjelaskan, pada tanggal 28 September 2022, Linda Herman dan Tina selaku pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap PT Hitakara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim pada tanggal 24 Oktober 2022.
“Selain klien kami itu tidak punya utang terhadap pemohon PKPU, putusan tersebut juga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dan mencederai hak-hak para kreditur klien kami yang sebenarnya, sebagaimana para kreditur tersebut benar mempunya piutang terhadap klien kami dan tercatat dalam laporan keuangan klien kami,” jelas Andi lagi.
Mohon Perlindungan Hukum
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berkelanjutan serta demi mencegah semakin rumitnya persoalan hukum yang telah timbul, Andi selaku kuasa hukum PT Hitakara telah memohon perlindungan hukum kepada Ketua MA.
“Kami memohon dengan hormat agar Yang Mulia Ketua MA dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan melakukan pengawasan penuh kepada jajaran hakim niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya terhadap Ketua Pengadilan Niaga Surabaya, Majelis Hakim Perkara dan Hakim Pengawas Perkara, karena jelas tidak terpenuhinya unsur utang dalam permohonan PKPU tersebut,” papar Andi.
Dia menambahkan, dalam proses permohonan PKPU sampai dengan adanya putusan PKPU tersebut, diduga kuat telah terjadi tindak pidana tagihan fiktif/palsu terhadap tagihan-tagihan utang yang diajukan para pemohon PKPU yaitu dengan cara mengakui adanya utang yang tidak ada.
Oleh karena itu PT Hitakara telah membuat laporan polisi pada Bareskrim Polri, dengan melaporkan para pemohon PKPU bersama dengan kuasa hukumnya sebagaimana Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor : STTL/394/X/2022/Bareskrim tertanggal 28 Oktober 2022
“Kami juga telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU pada 31 Oktober 2022. Upaya-upaya hukum tersebut kami tempuh guna tercapainya rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami dan agar tidak menjadi preseden buruk yang kemudian akan diikuti oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menghalalkan segala cara dan melanggar peraturan hukum yang berlaku,” ungkap Andi.
Selain meminta perlindungan hukum kepada Ketua MA, pihaknya juga telah memohonkan perlindungan hukum maupun pengawasan kepada Ketua Kamar Perdata MA, Ketua Kamar Pengawasan MA, Bawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Komisi Yudisial, Kapolri, Kabareskrim, KPK khususnya Direktur Penyelidikan KPK dan Direktur Penindakan KPK, terkait adanya Putusan Perkara PKPU Nomor: 63/Pdt.Sus PKPU/2022/PN.Niaga Sby tersebut.
“Surat pengaduan berikut buktinya sudah kami kirimkan ke masing-masing instansi dan pihak pihak dimaksud, mohon untuk segera ditindaklanjuti dan diambil tindakan cepat karena sampai dengan saat ini belum ada tindakan apapun untuk
merespon permohonan perlindungan hukum tersebut. Kami mohon untuk jangan ada pembiaran dan atau omission dari MA, Komisi Yudisial, KPK, dan Kapolri,” pungkas Andi.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Humas PN Surabaya, sehingga awak media masih terus memonitoring perkembangan kasus ini lebih lanjut. *** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !