Headlines News :
Home » » Hidup Mati Hakim Agung Gazalba Saleh ditentukan Sidang Prapid Pekan Depan

Hidup Mati Hakim Agung Gazalba Saleh ditentukan Sidang Prapid Pekan Depan

Written By Info Breaking News on Minggu, 27 November 2022 | 16.27

Hakim Agung Gazalba Saleh
Jakarta
, Info Breaking News - Upaya hukum bisa dilakukan jika seseorang dinyatakan tersangka dugaan tindak pidana melalui praperadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya, dimana sang tersangka merasa memiliki bukti kuat bahwa dirinya tidak patut dijadikan sebagai tersangka. Dan biasanya persidangan prapid ini akan digelar oleh seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri setempat.

Dari sekian banyak sidang prapid yang sudah digelar, maka terbilang sidang prapid yang akan segera digelar di PN Jaksel, terkait keberatan hakim agung Gazalba Saleh, yang sudah dinyatakan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menjadi sangat menarik perhatian media dan praktisi hukum lainnya, karena dimaklumkan sipemohon prapid kali ini adalah seorang hakim agung yang cukup disegani oleh kalangan insan hakim.

Aksi Hakim Agung Gazalba Saleh diam-diam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK soal statusnya sebagai tersangka, sementara pihak KPK merasa optimis menghadapi gugatan itu karena memiliki alat bukti yang cukup dalam menjerat Gazalba.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu (27/11/2022).

Ali memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK itu telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sehingga, dia yakin hakim praperadilan nanti bakal professional dan menolak gugatan tersebut.

"Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," tutup Ali.

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin Hakim Hariyadi.

Permohonan perkara itu sendiri didaftarkan pada hari Jumat, (25/11/2022) dengan klasifikasi perkara soal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh. 

Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Sebagaimana biasanya persidangan prapid akan digelar secara maraton setiap hari, karena harus sudah diputus oleh hakim tunggal, ditolak atau dikabulkan.

Dari sekian banyak sidang prapid di PN Jaksel, pernah secara menggemparkan hakim Sarpin mengabulkan permohonan tersangka Jenderal Pol. Budi Gunawan, yang saat itu didugaan oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi, karena dinilai waktu itu saldo didalam rekening Budi Gunawan sangat gendut, tapi karena bukti yang sangat lemah dimiliki pihak KPK, maka sidang prapid yang mendapat perhatian besar publik itu dimenangkan oleh Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional. 

Akankah hakim agung Gazalba Saleh lolos atau berakhir dengan hukuman terberat nanti, karena sudah bukan rahasia umum lagi, jika ada pihak yang mencoba prapid dan ternyata ditolak sang hakim tunggal, maka selanjutnya akan digelar sidang perkaranya dengan tuntutan maksimal, seperti kasus mantan ketua MK, Akil Muchtar, yang dihukum seumur hidup.
*** Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved