Headlines News :
Home » » Kejagung Tanggapi Pleidoi Bentjok, Tak Ada Tebang Pilih

Kejagung Tanggapi Pleidoi Bentjok, Tak Ada Tebang Pilih

Written By Info Breaking News on Minggu, 20 November 2022 | 14.26


Jakarta
, Info Breaking NewsDalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11/22), Bentjok  merasa dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena, masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh padahal fakta persidangan mereka terlibat. "Saya melalui kesempatan ini menyampaiakan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini," kata Bentjok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.

Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Pihak-pihak ini menurut Bentjok diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka. "Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja," ujar Bentjok. Walau demikian, Bentjok tak menyebut secara gamblang pihak mana yang dimaksudkannya.

Terkait pernyataan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah tuduhan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 Benny alias Bentjok. Menurut Ketut, Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani kasus sebagaimana dituduhkan Bentjok.

Ketut menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum termasuk kasus Asabri pastinya diproses oleh Kejagung. Karenanya kata Ketut, tuduhan Bentjok tidak tepat.“Tidak ada istilah tebang pilih,” ujar Ketut usai mengikuti acara Sound of Justice di SMESCO Jakarta Convention Hall, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).

“Semua yang terlibat dalam perkara itu sudah kita proses termasuk korporasi kita proses. Tebang pilihnya di mana? Enggak ada tebang pilih itu,” tegasnya.

Ketut mengaku bisa memahami jika Bentjok menuduh Kejagung seperti itu. Hal ini tidak terlepas dari status Bentjok yang sudah menjadi terdakwa, sehingga perlu membela diri. “Ya, kalau bahasa dia kan namanya pembelaan diri,” ungkap Ketut.*** Fikri Maulana



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved