Salah Satu Bangunan Milik Nono Yang Telah Disita |
Kotawaringin Timur, Kalteng. Info Breaking News - Semakin tua dunia,semakin canggih tekhnologi semakin banyak pula manusia tidak tahu malu dan serakah yang menggunakan topeng kekuasaaan, seragam jabatan guna memperkaya dirinya sendiri, mengisi perut buncitnya dengan duit haram dari orang-orang miskin yang sudah mengamanahkan hartanya.
Pada 2018-2019, mantan Ketua Umum koperasi Eka Pambelum Itah (EPI), Nono, dan Bendahara Mahdalena, dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit. Mereka terbukti menggelapkan dana nasabah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Dalam berkas perkara diuraikan, bahwa Nono dan Mahdalena menggunakan simpanan anggota koperasi untuk hal pribadi seperti membeli rumah, barak hunian, SPBU dan kebun sawit.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang menjerat mantan Ketua Umum Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (EPI) Sampit, Nono, terus dikembangkan penyidik Polda Kalteng. Sejumlah aset berharga milik Nono yang diduga terkait penggelapan dana koperasi tersebut disita aparat. Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.sita/53/ VII/RES.2.6/ 2021/ Ditreskrimum tanggal 16 Juli 2021. Penyidik juga terus melakukan pencarian dan pendataan aset yang diduga hasil TPPU, berkoordinasi dengan pihak terkait, BPN, kecamatan, hingga Pemkab Kotim.
Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang sekitar 6.000 anggota Koperasi Eka Pambelum Itah (EPI). Dimana dalam kasus tersebut, hampir Rp 60 miliar simpanan anggota raib.
Anggota DPRD Kotim, Jabiden Nadeak, salah satu anggota koperasi yang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar, merasa tidak puas dengan perjalanan kasus tersebut. Melalui kuasa hukum Parlin B Hutabarat, dia pun melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke Polda Kalteng pada awal Mei 2022 lalu. "Sudah disita berupa 1 unit rumah, 2 barak hunian 20 pintu dan satu buah bengkel mobil," kata Parlin B Hutabarat, kuasa hukum korban.
Kasubdit IV/Renakta Kompol Masharsono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Penyidik telah melakukan penyegelan dan penyitaan beberapa aset Nono di Kotim. Perkara itu sebelumnya merupakan tindak lanjut dari tindak pidana yang telah terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Nono dinyatakan terbukti melakukan penggelapan saat menjabat ketua koperasi itu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait hal ini kepada media. ***Lisda Surya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !