Headlines News :
Home » » Penyesalan Sambo CS Tidak Membuat Hakim Menjatuhkan Vonis Mati dan Seumur Hidup

Penyesalan Sambo CS Tidak Membuat Hakim Menjatuhkan Vonis Mati dan Seumur Hidup

Written By Info Breaking News on Selasa, 29 November 2022 | 09.56

Ketika Jenderal Polisi Hendra dan cs nya memasuki ruang sidang PN Jaksel

Jakarta, Info Breaking News
 - Nasi sudah jadi bubur, tidak bisa lagi jadi beras, dan penyesalan selalu saja datang terlambat, ketika semua penderitaan dan sengasara mengendap dalam diri, apalagi dibalik terali besi penjara pengap tanpa ac tanpa bantal guling, dan aroma tubuh isteri yang cantik. Begitalah sindiran berbau nasehat kuno ini tepat untuk mereka yang menghabisi nyawa Ciptaan Tuhan Brigadir Yousa Hutabarat, yang harus merengang nyawa ditangan sang jenderal berhati bejad, malah ikut menyeret serombongan doger monyet, padahal anak buahnya rata rata orang hebat berprestasi dan memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga dan bangsa. Apalagi ada beberapa perwira yang diprediksi akan menjadi petinggi elit di Polri.

Sebelumnya Agus Nur Patria mengaku baru mengetahui dari Hendra Kurniawan soal skenario fiktif buatan Ferdy Sambo mengenai baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agus menerangkan Hendra Kurniawan sempat mengungkapkan kepada bahwa semua pihak telah tertipu oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022) kemaren. 

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, Agus juga merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan sejumlah pihak lain. Kasus tersebut tengah bergulir persidangan.

Terungkap, Agus dan Hendra sempat berkomunikasi dan membahas soal kebohongan skenario Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu sebelum ditempatkan pada penempatan khusus (patsus). Keduanya di-patsus-kan karena melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

"Waktu itu, sebelum di-patsus, Pak Hendra telepon saya, Hendra bilang, 'Gus kita dikadalin'," tutur Agus.

"Maksudnya apa Pak dikadalin?," tanya kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

"Dibohongi, waktu itu saya sempat mengumpat juga," tutur Agus.

Agus menerangkan, ketika itu dia merasa kecewa. Dia sempat menyampaikan umpatan untuk melampiaskan kekecewaannya itu.

"Rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari saksi?," cecar Ronny.

"Itu tadi pak saya sempat mengumpat, 'masa kita dikadalin'," ungkap Agus.

Anehnya kok buaya bisa diakadalin, mustinya justru sebaliknya, tapi begitulah kalau Allah SWT sudah mengijinkan semua kejahatan dan persekongkolan khianat itu, dibuka untuk manusia mahluk ciptaanNya, merenungi, bersyukur dan idealnya harus bekerja jujur sambil mendekatkan diri lebih intim lagi kepada DIA *** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved