Headlines News :
Home » » Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjol IPB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjol IPB

Written By Info Breaking News on Jumat, 25 November 2022 | 10.13

SAN Tidak Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap

Bogor
, Info Breaking News - Setelah mendalami kasus pinjaman online (pinjol) yang membuat ratusan mahasiswa IPB puyeng karena terlilit hutang Pinjol, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Siti Aisyah Nasution (SAN) sebagai tersangka. Wanita berusia 29 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan Siti. "Prosesnya lanjut. (Siti) Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy, Jumat (25/11/2022).

Saat ini Polresta Bogor Kota masih berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan lanjutan terhadap SAN. Polresta belum memastikan berapa jumlah korban yang membuat laporan di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

"Kita akan koordinasi dengan Kabupaten Bogor, kan masing-masing ada pelapornya nih. Kita akan lihat berapa sebenarnya yang melapor di wilayah Kabupaten Bogor, berapa yang di Kota Bogor, semua akan berjalan bersamaan," kata Ferdy.

Ferdi memastikan penyidik akan mendalami kasus penipuan, termasuk jumlah mahasiswa yang menjadi korban. "Kan korbannya banyak, tersangkanya akan menjalankan, pertanggungjawabkan semuanya," lanjut Ferdy.

Seusai pemeriksaan,SAN langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pelaku penipuan itu (SAN) mengenal ratusan mahasiswa di Bogor. Siti Aisyah pernah menyelenggarakan seminar dan mengumpulkan para mahasiswa tersebut. Kemudian, pelaku tersebut menawarkan skema bisnis tertentu kepada para mahasiswa. 

"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers.

Diketahui, kasus pinjol Siti Aisyah Nasution ditangani oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Siti telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. Data sementara, jumlah korban yang terdata di Polresta Bogor Kota berubah menjadi 331 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Cara Siti Aisyah Menipu
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan ada tiga modus yang dilakukan Siti Aisyah Nasution untuk menipu para korban. Berikut rinciannya.

- Pertama, pelaku meminta korban melakukan pinjaman online. Setelah cair, pinjol yang bisa dicairkan langsung ditransfer ke pelaku. Keuntungan bagi hasil 10-15 persen.
- Kedua, pelaku menggunakan marketplace yang diakui miliknya. Sistemnya adalah gesek tunai.
- Ketiga, pelaku membuat akun dompet online. Para korban diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus dompet online milik pelaku.

SAN ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, menurut pengakuan tersangka, pelaku menilap uang para mahasiswa di Bogor untuk menutupi sejumlah utang. Namun polisi belum mengetahui persis jumlah utang yang dimiliki SAN.*** Jeremiah F. S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved