Headlines News :
Home » » Protes Keras Kuasa Hukum BHL, Nilai Surat Dakwaan Jaksa Keliru Soal Kerugian Negara

Protes Keras Kuasa Hukum BHL, Nilai Surat Dakwaan Jaksa Keliru Soal Kerugian Negara

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 November 2022 | 20.38




J
akarta, Info Breaking News - Seakan tidak mau hanya berdiam diri saja, maka reaksi dari kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin , menilai surat dakwaan penuntut umum keliru mendakwa BHL lantaran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih.

Hal itu disampaikan Abidin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa BHL yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya.

Menurut keterangan Abidin, karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.

"Dimana ke enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa," ulas Abidin.

Selain itu terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, si penerima tidak 
pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal 
dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerima.

Selanjutnya  ia menuturkan, dakwaan Penuntut Umum yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia), dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.

"Dan tidak ditariknya PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari 
Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya 
Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaannya menjadi kabur," jelasnya.

Kepada wartawan Abidin pun mempertanyakan mengapa jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak menjadikan Veri Anggijono sebagai tersangka. 

'Dan mengapa perusahaan ini tidak dilibatkan dalam perkara klien kami (BHL). Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq," keluh Abidin. Sehingga kasus ini menjadi perhatian pihak KPK yang sudah mencium aroma KKN karena ada oknum menjadi backing dalam kasus ini.*** Fikri Maulana
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved