Headlines News :
Home » » Remaja Diamankan Karena Kasus Persetubuhan

Remaja Diamankan Karena Kasus Persetubuhan

Written By Info Breaking News on Rabu, 16 November 2022 | 09.25

Pelaku AS Saat Diamankan Polres Kapuas

Kalteng
, Info Breaking News - Miris dan membuat kita mengelus dada atas perkara persetubuhan yang terjadi di kapuas, pasalnya persetubuhan tersebut dilakukan oleh korban dan pelaku yang sama-sama masih dibawah umur. Kasus tersebut, membuat Satreskrim Polres Kapuas harus mengamankan AS (15).  Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan dilakukan di kediaman pelaku,sekitar pukul 12:30 WIB.

Selain pelaku, Kasatreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar jaket warna hitam polos jenis hoodie. Selain itu, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu lembar bra atau BH berwarna hijau lis putih. Kemudian satu lembar celana dalam wanita warna ungu, dan satu lembar jilbab segi empat warna merah maroon.

Kronologis terungkapnya perkara ini, bermula pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor atau orangtua korban memeriksa ke kamar korban, dan terkejut karena melihat anaknya itu sudah tidak ada di kamarnya. Mendapati hal tersebut ia bersama istri berusaha mencari keberadaan anaknya di seputaran wilayah desa, namun tidak ditemukan. 

Kemudian pelapor mendapat informasi dari beberapa warga desa bahwa anaknya ada menjalin hubungan dengan pelaku. Setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung mendatangi orangtua pelaku untuk meminta penjelasan dan bantuan agar sama-sama mencari keberadaan anakya, namun pihak orangtua pelaku menolak dan mengatakan bahwa tidak mungkin anaknya (pelaku) membawa lari korban.

Mendengar adanya tanggapan penolakan dari pihak orangtua pelaku tersebut, maka pada sore harinya pelapor meminta bantuan relawan emergency untuk menyebarluaskan informasikan atas kehilangan anak pelapor.

Hingga Kamis, 13 Oktober 2022, pelapor mendapat kabar dari pihak relawan bahwa anaknya bersama pelaku saat itu berada di wilayah Kecamatan Astambul, Kalsel, dan sudah diamankan di Polsek Astambul, Polres Banjar, Polda Kalsel.

Pelapor langsung mendatangi Polsek Astambul dan bertemu dengan anaknya bersama pelaku. 

Pada hari Kamis 10 November 2022 pukul 07.00 WIB, orangtua korban curiga dengan kondisi korban yang terlihat murung di rumahnya. Saat ditanya, ternyata korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Dari penuturan orang tua korban, bahwa Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, menurut pengakuan korban, pelaku membawa korban jalan-jalan ke Taman Anjir km.8 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Dari situ, aksi persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban di dalam Taman Anjir.Atas kejadian tersebut, orangtua korban keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta melarikan wanita yang di bawah umur dengan tanpa izin orang tuanya atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana.***Lisda Surya

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved