Prof. Gayus Lumbuun dengan CEO Media Breaking News Grup, Emil F Simatupang |
Jakarta, Info Breaking News - Hingga Berita ini diturunkan, sudah Dua Hakim Agung yang telah ditetapkan jadi tersangka KPK, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dan belasan orang yang tadinya merupakan merupakan staf panitera, hakim yustisial, dan pegawai di MA sudah dijebloskan kedalaam sel penjara pengap , membuat nasib peradilan Indonesia berada di ujung tanduk.
Kondisi itu menjadikan desakan dari sejumlah pakar hukum agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reformasi hukum pun menguat.
Gayus menilai penangkapan hakim agung Sudrajat juga menjadi bukti bahwa budaya hukum dan moral penegak hukum di Indonesia masih buruk. Kini Gazalba Saleh tinggal menunggu waktu KPK mengumumkan statusnya dan apakah melakukan penahanan atau tidak.
"Saya mengusulkan sudah lama sekali, untuk adanya perbaikan peradilan ini. (Akan tetapi) tidak bisa kita mengisi air kotor ini dengan air bersih. Buang dulu air kotornya," kata Gayus Lumbuun
"Presiden harus mempunyai perhatian khusus di bidang hukum. Ini harus seimbang antara politik dan ekonomi. Tetapi hukum harus diperhatikan, terutama di kala sekarang ini kepercayaan publik sudah dapat dipastikan berkurang," kata mantan hakim agung Gayus Lumbuun kepada wartawan, Selasa, (22/11/2022).
Gayus menilai penangkapan hakim agung Sudrajat juga menjadi bukti bahwa budaya hukum dan moral penegak hukum di Indonesia masih buruk. Kini Gazalba Saleh tinggal menunggu waktu KPK mengumumkan statusnya dan apakah melakukan penahanan atau tidak.
"Saya mengusulkan sudah lama sekali, untuk adanya perbaikan peradilan ini. (Akan tetapi) tidak bisa kita mengisi air kotor ini dengan air bersih. Buang dulu air kotornya," kata Gayus Lumbuun
Dengan tegas, Gayus mengatakan perombakan di tubuh MA itu harus segera dimulai mengingat MA menjadi landasan peradilan kasasi dan sebagai tempat final yang mengadili sengketa. Dia menilai selama ini pembenahan hukum di tanah air masih dilakukan setengah hati. Oleh sebab itu, ia mendorong agar reformasi birokrasi lembaga peradilan tersebut harus dilakukan secara totalitas.
"Saya usul agar ada evaluasi total, yang bagus dipertahankan, yang jelek diganti. Ketuanya dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi dan termasuk MA. Ada 10 pimpinan MA, harus dievaluasi. Yang bagus dipertahankan, yang jelek dievaluasi. Nanti Indonesia punya wajah baru," tegas Gayus Lumbuun, berapi api ciri kasnya jika sedang berbicara serius.
"Saya usul agar ada evaluasi total, yang bagus dipertahankan, yang jelek diganti. Ketuanya dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi dan termasuk MA. Ada 10 pimpinan MA, harus dievaluasi. Yang bagus dipertahankan, yang jelek dievaluasi. Nanti Indonesia punya wajah baru," tegas Gayus Lumbuun, berapi api ciri kasnya jika sedang berbicara serius.
Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. |
Sedangkan Dewan Pembina Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Prof Faisal Santiago menyayangkan benteng keadilan terakhir itu dirusak penjaganya. Menurutnya, reformasi secara total di MA itu tidak dapat ditawar lagi.
"Saya tidak menyalahkan hakim, tetapi bagaimana proses rekrutmen nya itu. Harus kita ubah dan pertanggungjawabannya harus ditetapkan," kata Prof Faisal Santiago.
Adapun pakar hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Muchtar Herman Putra, menyebut reformasi hukum tidak bisa ditawar.
"Ini kondisinya sudah gawat darurat. Saya pakai istilahnya IGD, instalasi gawat darurat. Ini darurat peradaban hukum. Artinya, ini sudah gawat," kata Muchtar Herman Putra. Harus ada yang diamputasi dan di bedah operasi atau istilah KMA Prof. Hatta Ali, jika tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan". pungkasnya *** Emilisa
"Saya tidak menyalahkan hakim, tetapi bagaimana proses rekrutmen nya itu. Harus kita ubah dan pertanggungjawabannya harus ditetapkan," kata Prof Faisal Santiago.
Adapun pakar hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Muchtar Herman Putra, menyebut reformasi hukum tidak bisa ditawar.
"Ini kondisinya sudah gawat darurat. Saya pakai istilahnya IGD, instalasi gawat darurat. Ini darurat peradaban hukum. Artinya, ini sudah gawat," kata Muchtar Herman Putra. Harus ada yang diamputasi dan di bedah operasi atau istilah KMA Prof. Hatta Ali, jika tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan". pungkasnya *** Emilisa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !