Headlines News :
Home » » Mengungkap Sindikat Tikus Kantor di MA

Mengungkap Sindikat Tikus Kantor di MA

Written By Info Breaking News on Kamis, 03 November 2022 | 06.25

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersama Wartawan Senior Emil Fosters

Jakarta, Info Breaking News - Berawal dari nyanyian merdu Dessy, pegawai Mahkamah Agung yang sesungguhnya hanyalah merupakan pegawai biasa, tapi ternyata memiliki otak cerdas yang luar biasa karena bisa mengurus banyak perkara di MA dan mengatur pembagian uang dari bawah hingga tingkat atas sekaliber hakim agung yang sudah dijebloskon kedalam sel penjara pengab yang seharusnya mereka sudah nyaman menghuni appartemen mewah berkaliber dunia yang sudah disediakan oleh pihak Istana Negara dikawasan Kemayoran itu.

Karena D, sebagai wanita dan bukan seorang hakim agung, Dessy tak kuat mental saat menggigil ditangkap lalu diperiksa belasan jam digedung KPK, hingga berbuntut lebar kemana mana dan terungkap sejumlah modus operadi yang sesungguhnya bagi pihak KPK hal itu sudah diendus sejak lama.

Hingga dijadwalkan berkali akan digeledahnya sejumlah ruang kerja dibenteng pencari keadilan yang sangat dimuliakan itu, kini kembali untuk kesekian kalinya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi penggeledahan di Mahkamah Agung (MA), kemaren hingga direncanakan sampai akhir pekan ini, Jumat, 4 November 2022 atau bahkan hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya pihak penyidik KPK sudah memetakan sejumlah ruangan yang akan digeledah untuk menemukan bukti baru yang terus dikembang hingga target maksimal yang merupakan the big boss makelar kasus diringkus

Dan dari hasil penggeledahan terakhir yang digeledah yakni ruang kerja sekretaris MA serta hakim agung. Ada sejumlah dokumen yang diamankan, termasuk sejumlah putusan yang terindikasi menyimpang dan sarat dengan nuansa korupsi.

Sebelumnya hasil dari penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, sudah menjadi isu liar dikalangan MA dan ada sejumlah pihak yang mencari kesempatan dalam kesempitan, bahkan ada yang sok sokan menjadi pahlawan kesiangan karena sok tau dan sok hebat, padahal hanya mengerti sepotong info, lalu menjadikan sejumlah oknum mulai mendekati orang yang mengaku punya akses ke KPK bahkan lebih gila lagi muncul oknum KPK gadungan yang bergaya dalam kasus mantan wakil ketua DPR Azis Saymsuddin yang sudah masuk bui itu.

 Dari giat tersebut, KPK mengamankan dokumen putusan perkara. "Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan Info Breaking News, Rabu (2/11/2022) di Jakarta.

Dokumen penting dan sejumlah berkas maupun putusan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA tersebut akan dianalisis serta disita. Dokumen ini juga bakal digunakan untuk dikonfirmasi ke para saksi dan tersangka dalam perkara lain untuk dikembangkan guna membersihkan para tikus kantor yang selama ini nyaman bersemanyam dibalik topeng kemunafikan yang diluar eksepektasi nalar para sarjana hukum.

Berawal dari pihak KPK yang sudah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Parahnya bahwa Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK. Adapun seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK, dan banyak pihak berdo, semoga jangan sampai terjadi di MA, seperti di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana ketuanya Akil Mochtar dipenjara seumur hidup karena tertangkap KPK akibat jual beli perkara Pilkada itu. Wallahuallam bissawab. *** Armen FS / MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved