Wakil Ketua MA, Bid. Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH MH |
Surabaya, Info Breaking News - Selain bertubi tubinya prilaku menyimpang para insan hakim belakangan ini naik kepermukaan media, akibat rasa frustasi para praktisi hukum dan pencari keadilan yang dipermainkan oleh oknum lembaga peradilan, dimana banyak dilaporkan ke Bawas MA dan KY, tetapi kenyataannya laporan itu hanya dibuang ke tong sampah, tanpa disikapi secara bijak oleh para petinggi hukum, membuat kasus Gunung Es meledak dipengujung tahun ini.
Padahal anggaran yang cukup besar telah dikucurkan oleh pihak Pemerintah, namun hingga berita ini diturunkan, fungsi pengawasan dan pembinaan di MA jalan ditempat, tak bergerak apalagi berdampak kepada ketakutan bagi mereka yang diawasi. Apalagi setelah Dua hakim agung dijebloskan ke sel penjara, membuat para KPT dan KPN di daerah seakan mengutuk jengkel " Urusi dululah yang di mahkamah agung, baru kemudian urusi kami yang didaerah yang masih minim fasilitas." ungkap seorang hakim kepada Info Breaking News, Kamis 9 8/12/2022) di Medan, yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Terkini setelah sejumlah Hakim PT TUN Makassar yang kini sedang dibidik KPK karena putusan geledeknya yang sarat dengan dugaan korupsi, malah semakin menjadi menggila kelakuan nakal sejumlah hakim PN Surabaya yang dinilai terlalu kasar dan kotor cara bermainnya.
Padahal entah sudah berapa kali Pimpinan Mahkamah Agung RI melakukan pelatihan, pembinaan dan himbauan kepada para hakim di seantero nusantara agar tidak main-main dengan jabatannya. Namun ibarat angin lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus tetap menjadi tempat yang subur bagi hakim-hakim nakal untuk menggadaikan jabatannya bahkan sampai berani memanipulasi putusan dan fakta hukum, seperti kasus yang terungkap dibawah ini.
Merasa dipermainkan oleh hakim-hakim PN Surabaya bernama SLAMET SURIPTO, SUDAR, SUTRISNO dan TAUFAN MANDALA, anak perusahaan Qatar National Bank (QNB) di Indonesia, melalui Kuasa Hukumnya, Deasy Marthaningsih, melaporkan hakim- hakim nakal tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, karena hakim-hakim tersebut telah memanipulasi putusan dengan tidak mencatat kehadiran dan keterangan saksi yang dihadirkan Bank QNB, mencatut nama hakim yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, direkayasa seakan-akan yang bersangkutan hadir, mengusulkan penggantian hakim secara diam-diam tanpa penjelasan dan pemberitahuan sama sekali, merekayasa tanggal rapat permusyawaratan hakim, dan lain sebagainya.
Di samping itu Bank Nasional asal Qatar tersebut juga merasa dipermainkan oleh hakim- hakim tersebut. Masalahnya, Bank QNB telah mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, dan diterima pendaftarannya oleh PN Surabaya serta diminta untuk membayar panjar biaya perkara. Namun hakim-hakim nakal tersebut malahan menyalahkan Pengadilannya sendiri (PN Surabaya) yang telah menerima pendaftaran gugatan tersebut. Menurut mereka, perkara tersebut tidak layak untuk didaftarkan dan disidangkan. Namun demikian, hakim-hakim tersebut tetap menggelar persidangan secara penuh walaupun perkara tersebut dianggap tidak layak disidangkan. Di sinilah letak masalahnya, Bank QNB merasa tertipu oleh karena telah mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit namun sia-sia. Hal ini disebabkan oleh karena persidangan yang digelar hanya sekedar sandiwara belaka karena hakim-hakim tersebut sebenarnya sejak awal sudah berniat untuk menolak gugatan yang diajukan Bank QNB, apapun hasil persidangan dan pembuktian yang dilakukan.
Deasy masih berharap banyak bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akan segera menindaklanjuti laporannya secara serius, independen dan objektif. Namun demikian menurut sumber infobreakingnews.com, laporan semacam ini tidak akan banyak gunanya.
"Hal ini disebabkan oleh karena biasanya hakim-hakim nakal memiliki cantolan di Badan Pengawasan MA yang bertugas melindungi hakim-hakim tersebut sekiranya ada laporan yang masuk. Oleh karena itu tindak lanjut dari pengaduan masyarakat seperti ini biasanya hanya akan dilakukan klarifikasi saja, di mana Badan Pengawasan hanya akan meneruskan surat pengaduan ke pengadilan tempat hakim yang diadukan bertugas. Setelah ada penjelasan berupa 5 sampai 10 halaman dari ketua pengadilan atau hakim yang diadukan, maka pengaduan dianggap selesai dengan sendirinya. Dalam hal ini Badan Pengawasan MA hanya bertindak sebagai kurir pengantar surat saja dari pihak pelapor ke pengadilan/hakim yang dilaporkan, dan sebaliknya dari pengadilan/hakim yang dilaporkan kepada pihak pelapor, Selanjutnya pengaduan dianggap selesai dan Badan Pengawasan telah menjalankan tugasnya dengan sempurna. Hanya begitu saja." kata sumber yang sangat tau dengan lika liku lorong gelapnya lembaga peradilan.
Sementara terpisah Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, saat dihubungi berjanji akan segera menindak lanjuti kasus kenakalan anakbuah ini.
" Kasi saya waktu sebentar saja untuk menelisik persoalan majelis hakim ini, dan jika nanti ditemukan indikasi menyimpang, saya akan tindak secara tegas sesuai petunjuk yang sudah digariskan." kata Kresna Menon, mantan hakim PN Jakpus, yang dikenal sangat familiar terhadap wartawan, saat dihubungi Info Breaking News, Kamis (8/12/).
Lain halnya jika suatu masalah telah menjadi viral di masyarakat, maka barulah Badan Pengawasan MA akan turun ke lapangan untuk menunjukkan eksistensinya. Kalau tidak, semua laporan pengaduan hanya ditindaklanjuti secara “lips service” saja, paling tidak, sudah dianggap melakukan sesuatu. Tidak heran masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh hakim-hakim nakal di seantero republik ini karena Badan Pengawasan MA selaku garda terdepan dalam hal pengawasan hakim hanya menjalankan fungsinya secara formalitas belaka, tidak masuk ke substansi masalah yang diadukan.
" Secara tegas dan mulai sekarang juga, saya akan koordinasikan agara peristiwa kenakalan hakim seperti ini, akan kami binasakan karena sudah tidak bisa dibina lagi." kata Andi Samsan Nganro, jubir MA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, kepada Info Breaking News, Kamis (8/12) malam.
Semoga ketegasan sikap dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dapat segera diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam membersihkan hakim-hakim nakal di wilayahnya. Sehingga dunia peradilan tidak malah menghambat usaha Presiden Jokowi dalam menarik investor asing khususnya dari negara-negara Arab seperti Qatar yang perusahaan andalannya menjadi pelapor dalam kasus ini.
Padahal disatu sisi Presiden Joko Widodo dengan berbagai program dan role modenya, sangat berharap banyak investor dunia masuk ke Indonesia khususnya menuju IKN baru, tapi prilaku sejumlah oknum hakim dari tingkat paling bawah hingga digedung MA telah mencoreng dan semakin cacat nya supremasi hukum dinegeri tercinta ini. *** Dani Setiawan/ Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !