Balikpapan, Info Breaking News - Maraknya kasus penambangan liar di Kaltim yang terus menjadi berita hangat berbagai media membuat pihak Kepolisian Kaltim bekerja lebih keras memburu para pelaku penambang liar.
Tersangka Penambang Liar Ismail Bolong Dan dua Rekannya
Usai penetapan 3 tersangka tambang ilegal, yakni Ismail Bolong yang merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Diduga Ismail Bolong mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE). Ia juga diduga mengatur lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.
Kemudian rekannya, Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto alias RP disebut bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).
Ketiga tersangka kasus tambang ilegal itu dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara. Mereka juga terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Rp 100 miliar. Dijelaskan juga bahwa kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021 di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (Baju Putih) saat merilis kasus tambang ilegal
Kini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah setempat. Proses penyidikan kasus tambang ini berdasarkan fasilitas hotline kepolisian di mana polisi menangkap sebanyak 14 orang terduga pelaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !