Pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Jakarta timur dihadapan ketua majelis hakim Riyono
Terdakwa yang dilaporkan Meriam C. Simbolon tahun 2012 atas jual beli 3 bidang tanah seharga Rp. 4,7 Milyar di area TPU Pondok kopi yang tidak dapat terbitkan IMB dan diakui akan di bebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dengan harga sesuai NJOP.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Meriam sebesar Rp. 4,2 Milyar. Keadaan yang meringankan menurut JPU terdakwa sudah berusia lanjut serta menyesali perbuatannya
Terdakwa telah mengembalikan uang saksi sebesar Rp. 520 juta secara bertahap.
Terdakwa H. Munalih Sinan juga pernah melakukan tindak pidana di jatuhi hukuman 3 bulan penjara di pengadilan negeri Bekasi nomor perkara 729/ Pid. B/ 2017/ PN. Bks.
Sidang ditunda 2 minggu untuk agenda pledoi terdakwa.(Paulina)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !