Headlines News :
Home » » 2023 Pemerintah Masih Cairkan Dana Bansos

2023 Pemerintah Masih Cairkan Dana Bansos

Written By Info Breaking News on Selasa, 03 Januari 2023 | 14.38


Jakarta
, Info Breaking News - 7 bansos yang bakal cair di 2023 ini. Dari mulai PIP, KIS, BLT Dana Desa, PKH, Kartu Prakerja hingga BPNT, semua masih menyalurkan bantuan. Para penerima bansos yang masuk kriteria masih bisa senyum. Pemerintah belum menghapus 7 bansos utama. PIP, KIS, BLT Dana Desa, PKH, BNPT, Kartu Prakerja hingga BPNT, masih cair di 2023.

Ada dana besar yang disiapkan pemerintah. Dan semua muaranya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan jaring pengaman sosial. Utamanya untuk kelompok masyarakat rentan. Deretan bansos yang bakal cair pada 2023 ini dirasa masih dibutuhkan masyarakat. Anggaran untuk 7 bansos tadi juga sudah disiapkan pemerintah untuk 2023 ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati malah sudah menginfokan ada dana Rp470 triliun yang disiapkan untuk bansos 2023.

“Belanja subsis kompensasi di atas Rp 500 triliun, tahun 2023 bansos kita mencapai Rp470 triliun,” sebut Sri Mulyani dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Desember 2022.

7 bansos yang akan cair pada 2023 tersebuat antara lain : 

1. Kartu Prakerja

Pemerintah telah memutuskan program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan pada 2023. Anggarannya bahkan ditambah menjadi Rp5 triliun dengan target yang dicover 1,5 juta orang. Untuk informasi, skema Kartu Prakerja di 2023 akan berbeda. Salah satunya dari sisi bantuan yang akan diterima peserta. Yang perlu dicatat, besaran dana bantuan yang diterima peserta adalah Rp4,2 juta per individu.

Rinciannya berupa bantuan insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali. Selain itu biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Satunya lagi adalah insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. 

2. BLT Dana Desa

Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah Desa menjadi pengawal program ini. Pemerintah sudah menyiapkan dana 25% dari Anggaran Dana Desa pada 2023. Alokasi dana tadi akan dibagikan kepada masing-masing masyarakat kelas bawah. Nominal yang akan dibagi adalah Rp300.000 setiap bulannya.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Seperti 2022, pemerintah tetap akan memberikan bantuan kepada pemilik KIS. Semua akan diberikan bantuan iuran BPJS kesehatan setiap bulannya. Untuk bisa menikmati bantuan program KIS, silakan simak cara pendaftarannya.

* Urus KIS secara Online

– Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.

– Lakukan pendaftaran.

Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “setuju”.

– Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS  

– Isi semua data diri yang diperlukan.

– Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi. 

– Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

– Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

– Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran online selesai.

Urus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

– Siapkan berkas-berkas persyaratan.

– Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

– Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

– Serahkan berkas ke kantor BPJS.

– Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

– Tunggu proses pencetakan kartu.

– Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Untuk diketahui, Bansos PKH ini akan dikucurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos PKH dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima. Dan nantinya, PKH akan menyasar pada 10 juta keluarga penerima manfaat.

5. PIP Kementerian Agama

Peserta didik di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA akan mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbud Ristek. Program ini nantinya digunakan untuk menunjang pembelajaran. Untuk mengetahui data penerima masuk sebagai penerima PIP Kemenag dijamin nggak bikin ribet. Anda cukup isi data sesuai panduan.

6. BPNT/Kartu Sembako

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikenal juga sebagai kartu Sembako. Ini merupakan program bantuan yang disalurkan secara non tunai setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme perbankan. Besaran bantuan adalah Rp 110.000 per KPM per bulan. Penerima bantuan ini akan dapat bantuan non tunai berupa kupon elektronik atau e-voucher bank penyalur.

Besaran bantuan periode Januari-Febuari senilai Rp150.000. Sementara untuk periode Maret-Agustus 2020 bantuan dinaikkan jadi Rp200.000. Mohon dicatat baik baik, bantuan ini tidak bisa diambil tunai. 

7. PIP Kemendikbud Ristek

Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA. Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.

Yang perlu dipahami adalah setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda. Dana bantuan yang dikucurkan tergantung pada jenjang pendidikannya.

Berikut rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:

a. Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

b. Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

c. Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

Syarat siswa bisa mendapatkan dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya:

a. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

b. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

c. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

d. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. *** Jerremy

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved