Jakarta, Info Breaking News - PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) buka suara perihal bentrokan karyawan yang berujung maut. Insiden tersebut terjadi pada 14 Januari 2023 yang berlokasi di area smelter milik PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Direksi PT GNI menyampaikan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh. Pasalnya, hal tersebut tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga juga masyarakat sekitar.
"Perusahaan bersama-sama dengan aparat penegak hukum langsung melakukan investigasi yang mendalam dan mengusut tuntas seluruh kejadian yang menimbulkan kerugian bagi semua pihak baik kerugian materiel, imateriel, hingga jatuhnya korban jiwa," ujar Direksi PT GNI, Senin (16/1/2023).
Selama investigasi berlangsung, perusahaan meminta seluruh pihak dapat menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar.
"Khususnya mengenai pemberitaan yang simpang siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi," ujar Direksi.
Perusahaan pun mengajak semua pihak untuk menjaga keberlangsungan investasi GNI. Mengingat GNI telah memberikan manfaat bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, namun juga untuk masyarakat sekitar dan negara.
"Oleh karena itu, perusahaan berharap agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga perusahaan dapat terus memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya.
Seperti diketahui, bentrokan yang terjadi antara Warga Negara Asing (WNA) dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga lokal telah merenggut dua korban jiwa. Di mana satu orang merupakan WNA dan satu orangnya lagi adalah warga lokal.
"Ralat untuk korban meninggal hanya dua orang, satu orang TKA dan satu orang pekerja lokal," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (16/1/2023).
Sebelum terjadi insiden bentrok maut ini, pada Desember 2022 kemarin, smelter PT GNI juga sempat meledak dan dilaporkan menewaskan dua karyawan karyawati. Namun, sampai berita ini diturunkan pihak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan responnya. Karena seperti yang diketahui, smelter PT GNI tercatat sebagai Izin Usaha Industri (IUI) bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) khusus pengolahan dan atau pemurnian. Sehingga hal itu bukan menjadi wewenang Kementerian ESDM. ***Jeremiah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !