Headlines News :
Home » » Ini Faktanya Sidang Perkara Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut di PN Jakarta Pusat

Ini Faktanya Sidang Perkara Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut di PN Jakarta Pusat

Written By Info Breaking News on Senin, 02 Januari 2023 | 14.46


Jakarta,
Info Breaking News - Sejatinya perkara gugatan sebesar Rp 110 Miliar kepada Bos PERADI Otto Hasibuan ini disebutkan oleh pihak tergugat sebagai berita Hoax, tapi nyata dan tidak terbantahkan bahwa kasus perkara gugatan secara hukum Perdata ini benar benar terjadi dan sedang berlangsung digelar di PN Jakarta Pusat, dimana pihak yang melakukan gugatan adalah wartawan senior yang merupakan sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Digital Info Top Breaking News, Soegiarto Santoso yang juga merupakan seorang pengusaha sukses Nasional, menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).

Sidang atas gugatan yang dilayangkan wartawan senior Media Online Digital Info Top Breaking News. yang juga dikenal sebagai pengusaha Nasional dan menjabat sebagai Ketua Umum Assosiasi Penguasa  Komputer Indonesia (APKOMINDO) terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail.

Sebelumnya pada pekan lalu agenda persidangan Pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat.

Perkara gugatan terhadap bos PERADI Prof Otto Hasibuan yang dipimpin oleh Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., dengan panitera pengganti Eko Budiarno, SH. ini selalu mendapat perhatian besar dari awak media.

Dimana pada intinya Hoky menyampaikan sejumlah berkas dan dokumen penting guna membuktikan tidak benarnya pihak tergugat lainnya seperti  Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail masing-masing mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yang terpilih saat Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015.

"Faktanya justru diduga para tergugat mengunakan dokumen palsu, sehingga bisa menang di PN JakSel dan bisa menang di PT DKI Jakarta serta bisa menang pula di MA." kata Hoky kepada sejumlah wartawan.

Oleh karena itu Hoky selalu bertanya terkait tentang apakah Otto Hasibuan terlibat dalam pemalsuan di dalam  persidangan atau Otto Hasibuan juga sebagai korban? apalagi ternyata saat ini terungkap tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini menjadi Tersangka di KPK.

Untuk membuktikan gugatannya tidak asal-asalan, Hoky membeberkan data fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail  pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepegurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari sederet gugatan terhadap kepengurusan APKOMINDO tersebut, pihak Hoky terpaksa harus meladeni dan menghadiri persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menyita waktu serta memakan biaya cukup besar.  

Menariknya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri baru-baru ini sudah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa kepengurusan APKOMINDO yang diakui dan disahkan negara adalah di bawah kepemimpinan Soegiharti Santoso selaku Ketua Umum. Ini menjadi salah satu bukti yang dilampirkan penggugat di pengadilan. 

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. Dan sampai saat ini Kemenkum HAM RI menyatakan SK kepengurusan APKOMINDO tersebut belum ada yang dibatalkan di pengadilan sehingga masih sah secara hukum. 

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan, bahkan sebelumnya Hoky sempat dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya upaya Kasasi JPU telah ditolak pula oleh MA.

Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggujawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat. 

“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah diungkapkan dugaan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Sementara Penasehat Hukum dari para pihak Tergugat yang dalam sidang kali ini diwakili oleh Donni Siagian SH menghindar bahkan kabur dari kejaran pertanyaan para awak media yang bertanya tentang apakah Otto Hasibuan turut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN JakSel tersebut.

Perkara gugatan perdata ini sendiri menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk dari pihak Mahkamah Agung yang selalu mendapatkan kiriman link berita dari kalangan jurnalis yang tergabung dikomunitas Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA).

Sampai dimana ujung perkara ini, masih terus dipantau guna mencari kebenaran materil sebagaimana slogan para praktisi hukum yang menyebutkan, Sekalipun langit runtuh, kebenaran haruslah diungkapkan dan ditegakkan.

Apalagi fenomena zaman sekarang ini, seringkali yang sangat mustahil pun bisa terjadi, jika Tangan Tuhan ikut berperkara dan melihat dari Arasnya, seperti kasus besar Ferdi Sambo CS, Penangkapan Dua Hakim Agung, serta jatuhnya mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa akibat dugaan pelanggaran hukum, bisa terungkap hanyalah karena atas seiijin dari Tuhan Sang Pencipta, yang murka terhadap prilaku ciptaannya manusia. *** Emil F Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved