Headlines News :
Home » » Kaligis Bukan Merampok Uang Negara, Cuma Senang Membagikan Rezekinya kepada Hakim

Kaligis Bukan Merampok Uang Negara, Cuma Senang Membagikan Rezekinya kepada Hakim

Written By Info Breaking News on Selasa, 24 Januari 2023 | 17.59


Jakarta, Info Breaking News - Ada kata pepatah kuno yang mengatakan semakin tua semakin mantab keluar energi minyaknya dan semakin menjadi jadi kepintaran advokat kondang Prof. OC. Kaligis yang kini sedang menangani kasus besar yang menyita perhatian publik akibat proses panjang yang sangat krusial bagi pihak KPK sampai berhasil sukses menangkap Gubernur Papua Liucas Enembe.

Dan secara mengejutkan pula Lucas mempercayai kasusnya ini dengan menggandeng pengacara ratusan miliyar OC. Kaligis untuk melawan jaksa JLKP nanti dimeja hijau. Oleh karena itulah Kaligis yang sampai berita ini diturunkan, masih menantikan cairnya uang milik pribadinya yang selama ini nyaris ditilep oleh pihak Jiwasraya yang menghebohkan itu.

Sambil menungggu cair uangnya yang untuk dipakainya berbuat amal membantu banyak orang yang ingin berkuliah tapi tidak mampu, Kaligis ingin membuktikan kepada fans beratnya kalau usia lanjut bagi pakar hukum justru adalah mahkota terindah karena lebih matang dan profesional serta lebih berani membongkar ketidak adilan.
Berikut dibawah ini surat cinta terbuka  Kaligis kepada Ketua KPK Firli terkait kliennya Lucas Enembe ;

Jakarta, Senin 23 Januari 2023.
No. 62/OCK.I/2023

Hal  Mohon Perlindungan hukum.

 

Kepada yang terhormat 
Bapak Ketua KPK 
Bapak Firli Bahuri
Gedung Merah Putih
Jln. Persada Kuningan
JAKARTA SELATAN

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak selaku salah seorang kuasa keluarga Gubernur Pak Lukas Enembe, bersama surat ini memohon perlindungan hukum kepada Bapak selaku pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK termasuk Dewan Pengawas KPK untuk hal berikut ini :

1. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas pernyataan KPK yang menerima baik kehadiran saya selaku kuasa hukum keluarga gubernur Lukas Enembe.

2. Sampai detik ini memang izin advokat saya tidak pernah dicabut.
 
3. Sekalipun reaksi beberapa pers masih mengkait -kaitkan posisi saya sebagai ex koruptor yang telah selesai menjalani hukuman, bersama ini saya tegaskan bahwa saya  bukan  koruptor yang merampas uang negara. 
 
4. Hak Pengacara saya tidak pernah dicabut oleh yang berwewenang. Bahkan sejak Maret 2022 saya telah aktif membela perkara di Pengadilan Pengadilan, tanpa halangan apapun juga.
 
5. Sekilas untuk klarifikasi. Ketika saya ditangkap KPK tanggal 14 Juli 2015 tanpa surat panggilan, bukan OTT, status perkara yang saya tangani di pengadilan TUN Medan, adalah perkara saya dikalahkan dan saya telah banding.
 
6. Dalam dunia suap menyuap tidak seorang pengacara pun mau menyuap hakim untuk perkara yang dikalahkan. Ketua Majelis Hakim Tripeni pun dibawah sumpah menjelaskan bahwa tidak ada suap dalam putusannya yang mengalahkan saya.
 
7. Ketika tanggal 7 Juli 2015 pengacara saya , Gary dari Medan menelepon saya kekantor di Jakarta, memberitahukan bahwa perkara saya dikalahkan, dihari itu juga saya menyatakan banding, dan sama sekali tidak ada lagi rencana untuk ke Medan.
 
8. Tanggal 9 Juli 2015 Gary di OTT di Medan, karena memberi uang THR kepada panitera atas permintaan panitera. Bukan uang suap perkara, karena perkara dikalahkan.
 
9. Tanggal 9 Juli 2015 saat OTT advokat Gary di Medan,  saya lagi membela perkara di Denpasar, dan saat Gary di OTT oleh KPK,  saya dan pengacara saya Indah langsung dicekal, pada hal saya belum pernah diperiksa sebagai saksi apalagi tersangka.
 
10. OTT Gary digunakan KPK sebagai balas dendam, karena saya sebelumnya giat membongkar korupsi oknum oknum KPK pimpinan Bibit-Chandra sampai saya juga membongkar sitersangka pembunuh Novel Baswedan yang dilindungi negara sehingga perkara pembunuhannya di bekukan.
 
11. Selama di Sukamiskin saya selalu membela perkara dalam kedudukan saya sebagai advokat di pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan atas seizin Kalapas Sukamiskin.
 
12. Sekalipun saya divonis 10 tahun  oleh hakim agung Artidjo  (vonis saya dikurangi 3 tahun ditingkat Peninjauan Kembali) , Hakim Agung Artidjo yang banyak menganiaya tersangka melalui putusannya,  tanpa pertimbangan hukum, saya sampai hari ini diusia 81 tahun masih sehat,  aktif beracara di Pengadilan, sedang hakim agung Artidjo telah dihukum mati melalui kematian yang ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Saya diadili tanpa BAP tanpa barang bukti gratifikasi ataupun suap.
 
13. Saya telah mengampuni Artidjo  dan semoga Tuhan yang Maha Baik juga mengampuni dosa dosa Hakim Agung Artidjo.
 
14. Kembali kepada pokok permohonan saya. Terdiri dari dua hal :
 
15. Pertama.: Permohonan Gubernur Lukas Enembe dan istri  untuk memilih dokter yang akan merawat . Kedua.: Mengenai hak hak Penasehat Hukum menurut Undang undang.
 
16. Ketika saya ditahan sejak 14 Juli 2015  penyidikan dihentikan karena tensi saya sampai diangka 200. 
 
17. Memang sebelum masuk, saya sudah pernah berkonsultasi dengan DR. Terawan. Beliau menganjurkan agar saya segera ditindak melalui DSA.
 
18. Karena kesibukan yang luar biasa saya menunda nunda anjuran DR. Terawan.
 
19. Dua hari di tahanan Guntur , tanggal 16 Juli 2015 menjelang lebaran, saya mengalami sakit kepala luar biasa sehingga KPK  melalui ambulans mengantar saya kerumah sakit POLRI. 
 
20. Setelah diberi obat dihari itu juga tensi saya agak turun, walaupun kepala saya kambuh berulang ulang. 
 
21. Karena seringnya sakit kepala akhirnya KPK menunjuk tim dokter yang terdiri kurang lebih 8 dokter ahli dari  rumah sakit Cipto memeriksa saya. 
 
22. Sekalipun saya menolak, karena saya tetap menghendaki agar saya diperiksa DR Terawan,KPK tidak menghiraukan penolakan saya dan tetap memaksa saya untuk diperiksa oleh  tim dokter IDI Rumah sakit Cipto. 
 
23. Kesimpulan tim dokter rumah sakit Cipto, tidak ada gangguan syaraf di kepala saya.
 
24. Karena gangguan sakit kepala saya makin menjadi, disatu kesempatan dipersidangan, saya memberontak, memprotes hakim, dengan tuduhan: Bila saya mati yang bertanggung jawab KPK dan Majelis Hakim. Saya protes untuk tidak mau diperiksa. 
 
25. Beruntung disaat itu juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri  mengeluarkan penetapan agar saya dapat diperiksa oleh DR.Terawan.
 
26. Segera sidang ditunda. Dengan  dikawal KPK , Keluarga dan para advokat kantor,  saya dibawa ke RSPAD, dan disaat itu juga saya ditindak oleh DR. Terawan disaksikan oleh KPK.
 
27. Melalui monitoring ternyata penyumbatan syaraf keotak saya sudah lebih 90 persen, dan disaat itu tensi saya  225-120. Biasanya dengan tensi demikian pasien meningkat ke status koma.
 
28. DR. Tereawan berhasil membongkar sumbatan itu, dan  kurang lebih 8 jam kemudian, tensi saya kembali normal 120-80. Padahal  para dokter spesialis IDI Rumah sakit Cipto, mengdiagnosa, bahwa sakit kepala saya biasa biasa saja. 
 
29. Ini untuk membuktikan bahwa diagnosa oleh bukan dokter pilihan saya dapat berbeda dengan dokter yang saya tunjuk sendiri.
 
30. Beruntung sebagai pengacara saya sadar akan hak hak saya untuk menentukan dokter yang akan merawat saya, karena itu merupakan hak asasi saya, bukan KPK yang harus menentukan dengan siapa saya harus dirawat. 
 
31. Hidup mati si pasien ditentukan oleh pasien tersebut.
 
32. Akhirnya saya tertolong karena berani melawan KPK dalam hal menentukan siapa yang harus mengobati saya..
 
33. Mengenai kesehatan Bapak Gubernur dan permintaan untuk berobat kedokter pribadi di Singapura melalui pengawalan KPK.
 
34. Sebelum ditahan , Pak Gubernur telah dirawat oleh Dokter dokter Singapura, yang memberi obat obatan kepadanya.
 
35. Pak Gubernur Lukas Enembe sebelum ditahan, telah dua kali stroke,diabetes, stadium 4 ganguan ginjal.
 
36. Selama ditahan karena istri dilarang mendampingi, gangguan ginjal Lukas Enembe meningkat kestadium 5, istri tidak mengetahui obat obat apa yang diberikan oleh dokter yang ditunjuk KPK.
 
37. Itu sebabnya ketika sang isteri disodorkan surat persetujuan perawatan atas diri Lukas Enembe, sang istri mama Yulce Wenda, menolak membubuhkan tanda tangannya, karena mama Wenda sama sekali tidak mengetahui status pengobatan Lukas selama masa vakum, dimana mama Wenda sama sekali putus hubungan dengan sang suami, karena larangan yang datangnya dari KPK.
 
38. Peristiwa jumat tanggal 20 Januari 2023.
 
39. Setelah mama Wenda menandatangani kuasa dikantor saya, agenda selanjutnya dibawah pimpinan tim Penasehat hukum DR. Stefanus Roy Rening, Mama Wenda, saya, advokat Petrus Bala Pattyona  dan kawan kawan  mengunjungi gubernur Lukas Enembe di RSPAD , di Paviliun Kartika 2 RSPAD.
 
40. Saya terkejut melihat pengawalan ketat seolah seolah mengawal teroris yang sangat membahayakan negara.
 
41. Pikiran saya sebagai advokat, akan mudah mama Yulce Wenda menemui suaminya, untuk mengetahui kondisi sang suami dan memberi dukungan moral dan spiritual. 
 
42. Alasannya. Rumah sakit adalah lingkup kompetensi/jurisdiksi rumah sakit. Hubungan hukum terjadi antara dokter, pasien dan isteri , keluarga pasien. 
 
43. Pasien yang sekaratpun didampingi istri dan keluarga. Tidak ada hak dokter untuk melarang.
 
44. Ternyata yang melarang bertemu adalah oknum KPK, dengan alasan :  menunggu izin dokter. 
 
45. Yang pasti adalah oknum KPK yang menyebabkan dokter takut mengijinkan mama Wenda bertemu suami.
 
46. Akhirnya karena perlawanan mama Yulce Wenda dan adik mama Wenda,  mama Wenda diperkenankan melihat melalui kaca, dan itupun sangat dibatasi , tanpa mama sanggup berkomunikasi, karena dikerumuni oleh oknum oknum polisi bersenjata. Para Pengacarapun dilarang oleh KPK untuk bertemu.
 
47. Memilih dokter adalah hak azasi pasien. Itu sebabnya opini dokter kedua , ketiga, dikenal didunia kedokteran.
 
48. Sebagai pengacara yang punya pengalaman praktek, mengenai hak hak orang sakit yang punya hak dasar memilih dokter yang akan merawatnyai, kiranya dapat menjadi pertimbangan Bapak, untuk mengabulkan permintaan Lukas Enembe.
 
49. Termasuk permintaan  keluarga untuk perawatan Lukas Enembe  kepada dokter pribadi Lukas Enembe di Singapura.
 
50. Status Generalis Penyakit Lukas Enembe pun sampai detik ini belum diberikan kepada istri Yulce Wenda untuk diteruskan kepada dokter di Singapura.
 
51. Di lain pihak Novel Baswedan saja  atas biaya negara dapat berobat di Singapura, pada hal Novel Baswedan hanyalah  seorang tersangka pembunuh yang dilindungi negara.
 
52. Tak dapat disangkal bahwa Lukas Enembe yang dicintai masyarakat Papua. Bahkan Lukas Enembe dinobatkan sebagai kepada adat rakyat Papua. 
 
53. Apabila karena sesuatu hal mengenai kesehatannya yang dibatasi untuk berobat, Pak lukas Enembe meninggal, pasti masalah hukum ini berubah menjadi masalah politik yang menjebabkan NKRI makin  sulit menghadapi Papua yang bergolak.
 
54. Sedikit pengalaman saya sebagai Pengacara memperjuangkan sakit seorang pasien untuk diperiksa penyidik.
 
55. Saya pernah kekomisi hak asasi manusia di Geneva Swiss ditahun 2000 memperjuangkan sakitnya Bapak Presiden Soeharto yang dipaksa diperiksa oleh penyidik kejaksaan. 
 
56. Dari High Commisioner for Human Right saya memperoleh penjelasan bahwa tersangka sakit seperti yang dialami Pak Lukas Enembe, He is not fit to stand trial, beliau tidak layak untuk diperiksa.
 
57. Selanjutnya azas hak asasi manusia yang berlaku universal menurut komisi adalah No one shall subjected to inhuman or degrading treatment in whatever accusation he is facing.

58. Kesempatan ibu Yulce Wenda menemui suaminya, yang kemudian dilarang oleh KPK termasuk tindakan yang tidak manusiawi, merupakan perlakuan yang merendahkan martabat manusia apalagi larangan istri bertemu suami , bertentangan dengan azas peri kemanusian yang dianut sesuai falsafah Pancasila.
 
59. Seperti halnya dengan status sakit Pak Harto, seorang sakit seperti Lukas Enembe belum layak diperiksa (He is not fit to stand trial), menunggu beliau dalam keadaan sehat. Itupun setelah memperoleh hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk oleh lukas Enembe.
 
60. Hasli perjuangan saya di Komisi Hak Azasi Manusia di Geneva, Swiss  (High Commisioner for Human Rights) adalah kedatangan anggota komisi mengunjungi Presiden Soeharto di kediamannya di Jalan Cendana Jakarta.
 
61. Semua perjuangan saya untuk orang sakit dalam hal ini Bapak Presiden Soeharto disaksikan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji yang disaat itu mengikuti perjuangan saya di Geneve sebagai salah seorang tim Penasehat hukum pak Harto.  
 
62. Ini penyebab sehingga pengadilan tidak meneruskan pemeriksaan atas diri Presiden Soeharto.
 
63. Ke Geneva saya berangkat  bersama Prof. Indriyanto Seno Adji  yang akrab saya sebut namanya sebagai Pak Anto.. Kini beliau adalah Dewan Pengawas..
 
64. Di Mahkamah  hak asasi Manusia  Eropah di Strasbourg pun pernah saya kesana memperjuangkan hak asasi pilot Garuda Muhammad  Said di era Pemerintahan Pak Soeharto. Pilot Muhammad Said disaat  itu  diadili  dan ditahan di Amsterdam . 
 
65. Saya atas penunjukan Menteri Perhubungan RI  disaat itu ,  turut membela Pilot Garuda  Muhammad Said  bersama pengacara setempat di Pengadilan Amsterdam.
 
66. Ketika pilot Said ditempatkan dirumah sakit orang gila, pada hal dokter menetapkan bahwa pilot Said sehat, fakta hukum ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. 
 
67. Itu sebabnya saya ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa di Srasbourg Perancis, melaporkan hal ini ke Mahkamah. Hasilnya pilot Muhammad Said dibebaskan Pengadilan, dan segera pulang ke Indonesia.
 
68. Saya yakin bahwa perlakuan hak asasi manusia  berlaku global dan universal , dan lahirnya KUHAP sebagai karya Agung , karena dilandaskan atas dasar hak asasi manusia. Asas  Presumption of guilt ditiadakan, diganti dengan azas presumption of Innocence

69. Semoga asas praduga tak bersalah berlaku juga bagi pak gubernur Lukas Enembe dan keluarganya. 
 
70. Karenanya kami tim penasehat hukum, memohon juga  sebelum perkara ini diperiksa pengadilan dan dinyatakan terbuka untuk umum, agar tidak  dilakukan penggiringan pendapat melalui media untuk menghukum Gubernur Lukas Enembe beserta keluarganya.
 
71. Kedua. Mengenai hak Pengacara mendampingi klien sejak semula.
 
72. Bantuan Hukum diatur di KUHAP dan Penasehat Hukum wajib mendampingi klien sejak semula.
 
73. Ketika Komisioner Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terlibat perkara pidana, mereka berdua didampingi Penasehat Hukum mulai sejak ditetapkan sebagai saksi sampai kestatus tersangka. Penasehat hukum setiap saat dapat memberikan pendampingan. 
 
74. Pasal 56 ayat (1) KUHAP: Bantuan hukum wajib, mengacu kepada Miranda Rule sebagai dasar hak asasi tersangka.
 
75. Dewasa ini, langkah penasehat hukum sangat dibatasi oleh diperlakukannya SOP nya KPK. Tersangka tidak bebas didampingi bahkan disaat mulai ditahan, oleh KPK diberlakukan masa isolasi. Dimasa isolasi, isteri,anak dilarang berkunjung.
 
76. Dipemeriksaan tersangka, yang bisa mendampingi, hanya satu Penasehat hukum, kecuali bila tersangka ngotot agar pendampingan disaat  pemeriksaan, dihadiri oleh dua orang Penasehat hukum.
 
77. Saksi pun dilarang didampingi, padahal berdasarkan pasal 1792 Kitab Undang undang Hukum Perdata, seorang saksi sah untuk memberi kuasa pendampingan kepada penasehat hukum. Kuasa saksi menurut undang undang tidak bisa ditiadakan hanya oleh SOP nya KPK.
 
78. Gunanya  bantuan hukum baik kepada tersangka, maupun kepada saksi, agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, pertanyaan pertanyaan menjebak. Saksi bebas memberi jawaban sesuai kata katanya sendiri, yang harus dicatat oleh penyidik setelti telitinya. Vide Pasal 117 (1) dan (2) KUHAP.
 
79. Selanjutnya karena lahirnya KUHAP menempatkan hak tersangka atas dasar Praduga tak bersalah lahirlah pasal 66 KUHAP: “Tersangka tidak dibebani beban pembuktian” Karena itu tersangka bila dipemeriksaan oleh penyidik,  menolak membuktikan,  tersangka tidak bisa dipaksa dengan ancaman bila tidak koperatif, hukuman bisa diperberat. 
 
80. Bukankah disaat terdakwa diperiksa disidang pengadilan, terdakwa masih punya kesempatan untuk membela diri. 
 
81. Apalagi dengan ditingkatkannya penyelidikan ke Penyidikan, pasti penyidik KPK telah mengantongi minimal 2 saksi ditambah barang bukti. 
 
82. Disaat mulai lahirnya KPK, ketika saya membela baik gubernur Abdullah Puteh, maupun bupati Syaukani, disaat mereka menjadi saksi, kemudian tersangka, penasehat hukum diperbolehkan oleh KPK untuk melakukan pendampingan.
 
83. Semua hak hak tersangka, saksi, penasehat hukum sudah diatur di KUHAP.
 
84. Lalu apa sanksi bila penyidik KPK melanggar KUHAP?
 
85. Ketika Bibit - Chandra Hamzah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi  ditahun 2009 , ada 4 ahli yang memberi pendapat , bila KUHAP dilanggar, sipenyidik dapat dikenakan pasal 421 Kitab Undang undang hukum Pidana, Bab mengenai kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII KUHP.
 
86. Mereka adalah Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, Ahli Prof. Philipus M. Hadjon, DR. Chairul Huda dan Prof. Nyoman Serikat.
 
87. Dalam kasus Lukas Enembe, KPK hanya mengizinkan kehadiran satu orang Penasehat hukum selaku Pendamping. 
 
88. Kunjungan para Penasehat hukum  kerumah sakit Kartika 2 RSPAD untuk bertemu klien Lukas Enembe dilarang KPK, larangan terselubung KPK dilakukan  dengan memakai nama dokter yang merawat.
 
89. Bahkan masih dalam status tersangka belum di BAP, pembunuhan karakter melalui media, telah dijatuhkan atas diri gubernur Lukas Enembe. 
 
90. Isteri dan anak dipaksa menjadi saksi lukas Enembe, mereka menolak karena menurut KUHAP adalah hak istri dan anak untuk melakukan penolakan.
 
91. Juga mohon perhatian Bapak mengenai pembekuan rekening mama Yulce  Wenda dan anak yang terjadi dibulan Juni 2022, jauh sebelum Pak Lukas Enembe dijadikan tersangka. 
 
92. Pemblokiran pun tanpa ijin pengadilan melanggar pasal 38 KUHAP, dan tidak diberitahukan kepada Mama Yulce Wenda yang pada saat itu tidak dalam status saksi ataupun tersangka.
 
93. Semoga dengan adanya pelanggaran pelanggaran KUHAP baik terhadap mama Wenda, istri pak Lukas Enembe, maupun kepada para pengacara, melalui surat ini   kiranya  Bapak  Firli  Bahuri,  dapat  kembali  mengijinkan  para  penasehat hukum, mama Yulce  Wenda dan keluarga, dapat secara bebas dihari kunjungan, berkunjung kepada  suaminya Pak Lukas Enembe.
 
94. Akhir kata.
 
95. Semoga permohonan rawat ke Singapura dapat dipertimbangkan, dan semoga hak hak Penasehat hukum tidak dipangkas melalui SOP nya KPK. 
 
96. Saya dan para penasehat hukum,  tidak dapat membayangkan apa yang terjadi di Papua bila kepala adat mereka/ klien kami  meninggal , hanya karena haknya untuk merawat dirinya sendiri melalui dokter pilihannya, tidak diperkenankan oleh yang punya kuasa dalam hal ini KPK yang sangat kami  hormati.
 
97. Bila permohonan perlindung an hukum ini kami lakukan, bukan semata mata untuk mengdiskreitkan KPK. Mama Yulce Wenda menjamin, tidak akan ada halangan KPK melakukan tugas penyidikan, yang adil tanpa tebang pilih, dan sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengindahkan hak hak tersangka sesuai KUHAP..
 
98. Melalui surat ini istri gubernur Lukas Enembe sekali lagi hanya memohon perawatan melalui dokter pribadi di Singapura dengan pengawalan ketat KPK, dan juga diberi  kesempatan setiap waktu dapat berkunjung, selain itu agar status sakit dan obat obatan yang diberikan oleh para dokter di Indonesia dapat diberikan minimal kepada istri mama Yulce Wenda. 
 
99. Selanjutnya Semoga juga tidak terjadi penggiringan pendapat baik terhadap lukas Enembe maupun kepada keluarga pak Lukas Enembe.
 
100. Akhir kata semoga surat kami ini mendapat perhatian dari Bapak Firli Bahuri dan segenap jajarannya, untuk hal mana kami penasehat hukum, menyampaikan terima kasih.

 

Hormat kami.

Kuasa,
Prof. Otto Cornelis Kaligis dan semua para penasehat hukum pak Lukas Enembe.
 
Cc. Yth semua Dewan Pengawas KPK.
Cc. Kpd Yth Koordinator para Penasehat Hukum Lukas Enembe rekan DR.Stefanus  Roy Rening
Cc. Yth. Mama Yulce Wenda dan Pak Lukas Enembe
Pertinggal.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved