Saat Dilakukan Eksekusi
Jakarta, Info Breakig News - Pihak Kejari Jakarta Timur melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ridwan Dulhadi, mantan Lurah Cakung yang terkait perkara pasal 263 pemalsuan surat, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur no.614/ PID.B/2021/ PN.JKT. Tim. Dengan putusan bebas bersyarat, kemudian Jpu melakukan upaya hukum banding, oleh Pengadilan Tinggi terpidana dihukum 1 tahun penjara.
Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana No.744 K/ PID/2022 menghukum terpidana 1 tahun penjara sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut umun dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana yang melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Kasasi.
Dengan agenda tanggapan Jaksa terhadap materi permohonan PK terpidana
Jaksa Ari Meilando, SH |
Selesai sidang, pada hari selasa 24/1/2023. Jaksa Ari Meilando, SH yang sudah pegang surat eksekusi dari pimpinannya langsung melakukan eksekusi atas putusan pidana dengan melakukan penahanan di lapas Cipinang dihadiri penasehat hukum dan Jaksa Eksekutor.
Terpidana sangat koperatif atas eksekusi yang dilakukan Jaksa, dengan masuk kedalam mobil tanpa perlawanan dan di ikuti penasehat hukum dan keluarga terpidana *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !