Ilustrasi Sabu - Sabu
Palangka Raya, Info Breaking News - Narkoba adalah kasus yang gencar ditangani serius oleh pihak kepolisian Palangka Raya, Kalteng. Dan kali ini jajaran Polsek Mentaya Hulu menangkap Warga Desa Pematang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SS lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pria berusia 41 tahun tersebut dibekuk saat sedang bersantai dikediamannya.
“Dia sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Dan kali ini pelaku berhasil kami tangkap saat berada di dalam rumahnya,” kata Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Uberson mewakili Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 3 Januari 2023.
Dari hasil interogasi, pelaku pun menunjukan lokasi sabu yang disembunyikannya, yakni di dalam rak lemari paling bawah.
“Sabunya disimpan didalam botol, yang dibalut menggunakan CD (celana dalam). Ada sekitar 5 paket dengan total berat 24,43 gram,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
“Dari mana dan siapa barang haram itu ia dapatkan, masih kami selidiki. Barang tersebut ia edarkan di Desa pematang dan sekitarnya,” jelas polisi berpangkat satu balok emas ini.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana. penjara minimal 5 tahun. *** Surya_Lisda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !