Terdakwa Perkara Pembunuhan Kuat Ma'ruf |
Jakarta, Info Breaking News - Kesetiaan yang menyesatkan akan membawa malapetaka besar bagi pelakunya. Karena setia pada kesesatan itu bukan hanya membawa bencana bagi sesama manusia, tetapi mendatangkan Murka_Nya. Namun terkadang Allah membuka tabir kebenaran, memberikan kita teguran, hukuman agar kita kembali menuju jalanNya yang lurus.
Satu-satunya warga sipil, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal itu, Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Ma'ruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh majikannya sendiri Ferdy Sambo. Dalam perkara tersebut telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Disetiap nama ada do'a dan harapan orang tua, sehingga semua orangtua akan memberikan nama yang baik untuk anak-anaknya. Semoga Kuat Ma'ruf kedepannya bisa menjadikan dirinya menjadi pribadi sesuai namanya Kuat Ma'ruf (orang kuat yang baik).***Lisa AF
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !