Samarinda, Info Breaking News - Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan upaya pendalaman kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram. Ditresnarkoba telah mengamankan 2 orang tersangka inisial AT (27) dan BF (43) di Samarinda. Namun masih ada satu tersangka lagi yaitu HB yang kini masih buron.
"Dari pendalaman tersebut ternyata 2 orang tersebut barusan melakukan transaksi juga bersama dengan HB berada di salah satu hotel di Samarinda," kata Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko di Mapolda, Rabu (11/1/2023).
Pada saat mendatangi hotel ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada. Namun kepolisian sudah memiliki identitas dari tersangka HB.
"Termasuk dokumentasinya sudah kita ambil di salah satu hotel tersebut, sementara perlu dilaksanakan pengembangan dan dilaksanakan pengejaran," jelasnya.
Rino menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Polda Kaltara.
"Karena barang bukti ini berasal dari Provinsi Kaltara. Saat ini kita masih koordinasi," tuturnya.
Rino menjelaskan untuk pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *** Asy. syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !