Tempat Pengambilan Solar Bersubsidi SPBN Tanjung Limau, Bontang Kaltim.
Bontang, Kaltim. Info Breaking News - Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali bertambah. Setelah Satpolairud Polres Bontang menetapkan tersangka berinisial R. Bahkan berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan kejadian ini terjadi pada 22 Oktober lalu. Tersangka menerima pesanan solar bersubsidi dari salah satu nelayan pemilik KM 01. Solar ini didapatkan dari SPBN Tanjung Limau.
“Kemudian tersangka menjualnya per liter seharga Rp 9.000. Dari harga semestinya Rp 6.800 per liter,” kata Ngurah.Sekira 01.00, pembeli tersebut meminta rekannya untuk mengambil pesanan pembelian tersebut. Sebelumnya tersangka membeli BBM di SPBN sekira 300 liter. Menggunakan surat rekomendasi pembelian bernomor 523/7491/REK-BBM/PPI/DKPPP.3 tanggal 15 Oktober 2022. Namun rekomendasi ini diperuntukkan kepada Kapal Ani Jaya milik tersangka. Serta surat rekomendasi bernomor 523/7500/REK-BBM/PPI/DKPPP.3 tanggal 17 Oktober 2022. Rekomendasi ini diperuntukkan kepada Kapal A3 milik nelayan lain.
Kemudian rekan pembeli itu mengambil enam jeriken ukuran 35 liter secara bertahap. Totalnya yakni 187,078 liter. Pengambilan ini menggunakan epeda motor jenis matic merk Yamaha Mio Soul Nopol KT 5250 DT dan mengantarkannya ke kapal KM 01. Namun saat pengantaran ini diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagaimana dakwaan seharusnya BBM jenis solar bersubsidi sejumlah 187,078 liter dipergunakan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh Kapal Ani Jaya milik tersangka atau Kapal A3 milik nelayan lain,” ucapnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. Namun demikian tersangka mengajukan praperadilan. Pasalnya kuasa hukumnya Raidon Hutahean dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2022 penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa ada pemberitahuan kepada Keluarga maupun kepada Pemohon. Bahwa Menurut Pasal 18 ayat 1 KUHAP, surat pemberitahuhan penangkapan harus diberikan kepada keluarga tidak lebih dari 1 x 24 Jam sehingga proses penangkapan pemohon tidak berdasarkan hukum. Baru pada 31 Oktober surat pemberitahuan diberikan kepada keluarga berisi empat lembar.
Meliputi satu lembar surat pemberitahuan penangkapan nomor B/16/X/RES.5.2/2022/Sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat perintah penangkapan nomor sprin Kap/06/X/Res.5.2/2022 sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat pemberitahuan penahanan nomor B/17/X/RES.5.3/2022/Sat Polairut Bontang tanggal 23 Oktober 2022, dan satu lembar surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/X/res.5.2./2022/Sat Polairud.
Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. Namun demikian tersangka mengajukan praperadilan. Pasalnya kuasa hukumnya Raidon Hutahean dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2022 penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa ada pemberitahuan kepada Keluarga maupun kepada Pemohon. Bahwa Menurut Pasal 18 ayat 1 KUHAP, surat pemberitahuhan penangkapan harus diberikan kepada keluarga tidak lebih dari 1 x 24 Jam sehingga proses penangkapan pemohon tidak berdasarkan hukum. Baru pada 31 Oktober surat pemberitahuan diberikan kepada keluarga berisi empat lembar.
Meliputi satu lembar surat pemberitahuan penangkapan nomor B/16/X/RES.5.2/2022/Sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat perintah penangkapan nomor sprin Kap/06/X/Res.5.2/2022 sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat pemberitahuan penahanan nomor B/17/X/RES.5.3/2022/Sat Polairut Bontang tanggal 23 Oktober 2022, dan satu lembar surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/X/res.5.2./2022/Sat Polairud.
Ia mengajukan keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polres Bontang. Dalam pokok perkara, kuasa hukum menyatakan permohonan pemohon Prapradilan untuk dapat diterima seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pasal 55 Undang-undang RI 22/2001 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI 11/2020 tidak terbukti karena proses penahanan yang tidak berdasarkan hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. ***Asy.syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !