Headlines News :
Home » » Terbukti Bersama-Sama Melakukan Penggelapan Dan Pencucian Uang, Mantan Ketua DPRD Jabar Dan Istri Di Penjara 12 Tahun Denda 2M

Terbukti Bersama-Sama Melakukan Penggelapan Dan Pencucian Uang, Mantan Ketua DPRD Jabar Dan Istri Di Penjara 12 Tahun Denda 2M

Written By Info Breaking News on Kamis, 26 Januari 2023 | 06.57

 Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty (suami istri) ketika dalam persidangan Kasus TPPU

Bandung
, Info Breaking News - Memang sebaiknya suami istri menjadi partner yang kompak baik dalam rumah tangga ataupun karir pasangannya, jika kompak melakukan kejahatan, maka konsekuensi hukumanpun harus disandang bersama.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Fajar menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp58,4 miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.

Di samping itu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan. Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan. Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.***Abah Juwan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved