Terdakwa Henry Surya |
Jakarta, Info Breaking News - Apakah setiap sila dalam Pancasila kini telah berubah? Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah berganti menjadi Keuangan yang Maha Kuasa, Kekayaan yang terbagi tak adil dan tak beradab, Persatuan Orang Kaya, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kesewenangan dalam pemutusan hasil sidang serta Keadilan sosial bagi seluruh penguasa.
Apakah Negeri tercinta Indonesia telah berubah menjadi Negeri seribu satu dongeng yang terkenal dengan nama Negeri Wakanda? Karena hanya di negara kita ini para bedebah beragam kasus bisa bebas dengan uang. Seperti Terdakwa Henry Surya yang divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini, bukan pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). "Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," lanjut hakim.
Seolah uang 106 triliun itu tak ada nilainya dimata hakim yang satu ini, hingga Bos Indosurya yang berperut buncit karena lemak tubuhnya berasal dari uang haram dibebaskan setelah sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Jaksa juga menuntut agar Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Semestinya seorang Hakim yang telah menyandang gelar "Agung" itu bisa berfikir panjang dalam memutuskan sebuah perkara. Karena keputusannya yang bahkan di ucapkan samar-samar ciut ini bukan hanya akan melukai hati para korban keserakahan Henry Surya, tetapi menjadi pukulan di hati para penegak hukum. Karena disadari atau tidak, keputusan tersebut menimbulkan spekulasi kekuatan "Talk Money".
Bahkan sebelumnya Menkopolhukam Prof. Mahfud Md menyoroti secara keras putusan bebas terdakwa Indosurya yang menyebutkan "hakim harus memikirkan rakyat kecil yang dirampas duitnya sebesar 106 triliun sebagaimana yang didakwakan JPU agar majelis hakim PN Jakbar tidak hanya bermain secara formalitas tetapi lebih melihat penderitaan masyarakat kecil". Tegas Mahfud dihadapan sejumlah awak media di Jakarta. ***Lisa AF
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !