Headlines News :
Home » » 8 Kades Demak Pelaku Korupsi Berjamaah Dituntut 3 Tahun Penjara

8 Kades Demak Pelaku Korupsi Berjamaah Dituntut 3 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Februari 2023 | 08.03

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono saat membacakan tuntutan terdakwa delapan kades kasus suap seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang

Semarang, Info Breaking News Sebanyak 8 kepala desa (kades) Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kasus tindak pidana korupsi berupa suap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi berupa suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang.

Cara itu dilakukan bersama-sama dengan dua makelar yakni kades Imam Jaswadi dan Kasubnit Tipikor Polres Demak Saroni. 

“Suap dilakukan agar warganya selaku calon perangkat desa dapat lolos dalam seleksi tersebut,”ujar Sri. 

Dalam pertimbangannya, para kades ini telah menikmati uang yang diminta dari calon perangkat desa. Sebab itulah, hukumannya lebih tinggi dibanding empat terdakwa lain selaku perantara dan penerima suap yang sudah diadili lebih dulu. Mereka divonis pidana selama 1,5 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).

Adapun nama-nama kades yang terlibat adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois. Dia menjelaskan, selain hukuman penjara para terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 50 juta.

“Jika denda tak dibayar maka diganti hukuman kurungan dua bulan,” imbuhnya.

Menurutnya, selama di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan para kades yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Sehingga mereka layak dihukum sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan,” tegasnya.

Sri menambahkan, para terdakwa dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Kuswanto

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved