HK (21) dan MA (14)
Bekasi, Info Breaking News - Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan pungusaha ayam di Bekasi. Pelaku pembunuhan pengusaha ayam di Bekasi itu tidak lain adalah karyawannya sendiri. Dua pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial HK (21) dan MA (14) yang masih di bawah umur.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan dan penculikan pengusaha ayam goreng berinisial MIM (29) di Bekasi. Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kami dapat informasi dari tim di lapangan, pelaku sudah lengkap ditangkap," ujarnya, Jumat, 17 Februari 2023.
Hengki mengatakan kedua pelaku ditangkap petugas di daerah Ciasem, Subang, Jawa Barat pada Jumat dini hari, namun dia belum mengungkap identitas pelaku.
"Ditangkapnya pagi (dini hari) tapi jam 13.00 ini sudah dipastikan oleh tim di lapangan, pelaku dua orang ditangkap, hanya dua orang," tuturnya.
Sebagai informasi, MIM ditemukan meregang nyawa di ruko tempatnya menjalankan usaha ayam goreng tepatnya di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Korban ditemukan pertama kali oleh suaminya pada Kamis 16 Februari 2023 kemarin dalam kondisi bersimbah darah. Namun kemudian anak pengusaha ayam di Bekasi itu ditemukan dalam kondisi selamat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, motif sementara pembunuhan pengusaha ayam di Bekasi adalah sakit hati. Pengakuan pelaku, kata Hengki, itu berkenaan dengan gaji dan perlakuan.
“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya.
Hengki menyatakan, pengusaha ayam di Bekasi itu dihabisi pelaku dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram atau tabung gas melon. Itu didukung dengan temuan tabung gas melon berlumuran darah di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sementara pelaku yang masih berada di bawah umur, dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***Asy.Syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !